Didesak Wakil Ketua DPRD, Gaji ke-13 ASN Pemkot Akhirnya Cair

Kamis 10-09-2020,11:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memoramdum.co.id - Setelah lama tertunda, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Kabar baik ini tak luput berkat desakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah. Beberapa waktu lalu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Pemkot segera memenuhi hak ASN tersebut. Kepastian pemberian gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 44 Tahun 2020. Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini lima hari yang lalu. Gaji ke-13 ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Laila, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengungkapkan, setelah tertunda, akhirnya ASN menerima gaji ke-13. "Alhamdulillah ada beberapa ASN yang menghubungi saya kalau gaji ke-13 sudah cair," kata Laila kepada Memorandum.co.id, Kamis (10/9/2020). Perlu diketahui, penerima gaji ke-13 di antaranya, PNS, penerima gaji terusan dari ASN yang meninggal dunia, meninggal atau gugur, penerima gaji PNS yang dinyatakan hilang, serta calon PNS. Yang membedakan hanya besarannya. Bagi ASN, item yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Pemberian gaji ke-13 dimulai sejak 2017. Semula tambahan penghasilan itu hanya terdiri atas gaji pokok. Selang satu tahun, pemerintah mengeluarkan aturan baru. Item di dalam gaji ke-13 ditambah. Selain gaji pokok, juga terdapat tunjangan. Setiap tahun ASN mendapatkan gaji ke-13. Tepatnya pada Juli. Penyaluran tambahan penghasilan itu tujuannya membantu ASN. Mencukupi kebutuhan biaya pendidikan. Sebab, pada Juli, proses belajar-mengajar dimulai. Nah, setiap siswa membutuhkan biaya kebutuhan sekolah. Laila menambahkan, gaji ke-13 itu hak dari pada ASN. Untuk itu supaya disegerakan. Berbeda dengan beberapa daerah lain di Jatim yang APBD-nya kecil tapi sudah mencairkan gaji ke-13. Namun Pemkot Surabaya yang memiliki APBD cukup besar, malah pencairannya harus diolor-olor. Sesuai dengan instruksi pusat, gaji ke-13 bisa dicairkan pada pertegahan tahun. Apalagi di kondisi pandemi hak tersebut menjadi angan-angan ASN. Tidak ada alasan molornya pencairan itu karena fokus penanganan pandemi virus corona. Sebab, diketahui Laila, kasus serupa juga pernah terjadi tahun lalu. Pemkot terkesan mengolor-ngolor pencairan hak ASN. Hingga akhirnya, Menkeu RI yang saat itu Sri Mulyani menegur Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk segera mencairkan gaji ke-13. "Setelah ada desakan dari kami, pemkot baru mencairkan. Kalau gak gitu sulit cairnya," ungkapnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait