Gresik, memorandum.co.id - Anggota Polwan Polres Gresik menggelar bakti sosial berbagi dengan anak yatim, Rabu (9/9/2020). Mereka mendatangi dua tempat sekaligus yakni Yayasan Yatim Piatu Fadhilah Putri Perum GKA Gresik dan Pondok Pesantren Yatim Piatu Salafiyyah Nurul'ulum Jalan Dewi Sekardadu No 24, Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas. Koordinator Polwan Gresik AKP Tatik Sugiarti menuturkan, jajarannya turun untuk memberikan sejumlah bantuan berupa uang tunai untuk Yayasan Yatim Piatu Fadhillah Putri. Sedangkan untuk Pondok Pesantren Yatim Piatu Salafiyyah Nurul'ulum, pihaknya memberikan bantuan berupa paketan bahan pokok dan sejumlah uang tunai. "Bakti sosial ini berupa pemberian bantuan berbentuk uang tunai dan bahan pokok," ujarnya. Pihaknya pun berharap, sedikit yang telah dibagikan itu bisa bermanfaat untuk anak yatim piatu di sana dan membawa keberkahan bagi semua. (and/har/fer)
Polwan Polres Gresik Berbagi Bersama Yayasan dan Ponpes Yatim Piatu
Rabu 09-09-2020,20:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Senin 03-08-2026,20:04 WIB
Soal Pagar Mal Terlalu Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tetap Ramah Ruang Publik
Senin 03-08-2026,20:58 WIB
Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Selasa 04-08-2026,19:17 WIB
Sopir Trailer Korban KMP Mutiara Sentosa II Tinggalkan Istri Hamil Delapan Bulan
Selasa 04-08-2026,19:14 WIB
DPRD Surabaya Tinjau Sekolah Rakyat Kedung Cowek, Soroti Pembinaan Karakter dan Fasilitas Lengkap
Selasa 04-08-2026,19:04 WIB
Pemilik Stay.vie Coliving Surabaya Tegaskan Izin Lengkap, Sorot Usaha Sejenis yang Tidak Diusik
Selasa 04-08-2026,18:58 WIB
Kasir Jelita Cosmetic di Surabaya Gelapkan Rp217 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 04-08-2026,18:53 WIB