Kediri, memorandum.co.id - M. Rizal, asal Desa Turus, Kecamatan Gurah yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kediri harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda 22 tahun ini kedapatan menyimpan sabu-sabu di sel tempatnya mendapat pembinaan. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, M. Rizal diserahkan oleh petugas Lapas kepada Satuan Reserse Narkoba pada Selasa sore (8/9/2020). "Tersangka kedapatan menyimpan sabu sebanyak dua paket/klip plastik seberat 10,09 gram," ujar Kamsudi, Rabu (9/9/2020). Menurut Kamsudi, selain sabu-sabu dari tersangka ini juga ditemukan dua handphone. "Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya saat ini masih diamankan di Polres Kediri Kota," jelas dia. Kamsudi menambahkan, tersangka terancam tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. (mis/mad)
Simpan Sabu, Penghuni Lapas Kediri Diserahkan ke Polisi
Rabu 09-09-2020,12:08 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :