Polres Lamongan Ungkap 7 Kasus Narkoba

Senin 07-09-2020,14:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, memorandum.co.id - Perang terhadap peredaran Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Lamongan. Seiring dengan gelaran Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Lamongan berhasil mengungkap 7 kasus Narkoba dengan 7 tersangka. Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Narkoba Iptu Ahmad Khusen dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono saat merilis ungkap kasus ini di Mapolres, Senin (7/9/2020), mengungkapkan, pihaknya akan terus memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Lamongan. "Tingkatkan terus ungkap kasus ini," kata Harun kepada jajarannya. Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Ahmad Khusen membeberkan, ungkap kasus Narkoba ini menyebar di beberapa titik wilayah Lamongan. Misalnya, petugas berhasil mengamankan tersangka RW (29) alias Resa di SPBU Ngimbang dengan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,32 gram. Selain itu, petugas juga berhasil menangkap ME (40) alias Embeng. Warga Tembelang Jombang ini diamankan di Dusun Peluk dengan barang bukti 19 plastik klip sabu dengan berat kotor 11.21 gram. Tersangka selanjutnya yang diamankan ialah WLA (22) alias Giamin. Warga Semangu Paciran ini ditangkap di sebuah rumah di lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing dengan barang bukti sabu seberat 0,42 gram. Para tersangka ini dijerat pasal 112 dan pasal 114 tentang Narkotika. "Hukumannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," pungkas Akhmad Khusen.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait