Lumajang, Memorandum.co.id -Setelah menghilang selama satu tahun, Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap Ismail Khudori (33), pelaku penganiayaan terhadap FEW bocah 7 tahun asal Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan. Pasirian. Minggu (6/9). Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Kamis 22 Agustus 2019 lalu sekira pukul 13.00 di dekat kolam ikan di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian yang tak jauh dari rumah tersangka dan rumah korban. Kronologis kejadian, saat itu korban memancing bersama temannya Khoirul Azam (8) di kolam ikan yang berlokasi di barat rumah korban. Namun tiba tiba, pelaku datang sambil membawa golok dan langsung membacok korban. Setelah itu, pelaku kabur begitu saja meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Korban yang terluka pada kepalanya, ditolong Laillus Samawati (36), warga setempat yang kemudian membawanya ke Puskesmas Desa Bades, Kecamatan Pasirian agar segera mendapat pertolongan pada luka yang dideritanya. Orang tua korban yang mendapat laporan jika anaknya menjadi korban penganiayaan, langsung melaporkan pelaku ke pihak Polsek Pasirian. Berdasarkan laporan orang tua korban itulah, petugas langsung turun ke lapangan untuk segera menangkap pelakunya. "Pada saat kami lakukan pengejaran, waktu itu kami mendapat informasi jika pelaku kabur keluar kota," terang Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiarto, Minggu (6/9). Beberapa bulan berikutnya, lanjut Agus Sugiarto, pihaknya mendapat informasi jika pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Polres Jombang, Jawa Timur karena terlibat tindak pidana aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan menjalani proses hukum di sana. " Begitu mendengar jika pelaku akan bebas, kami langsung menyanggong dan menangkap pelaku saat keluar dari lembaga pemasyarakatan Jombang," terang Agus. Atas aksi penganiayaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur, pelaku bisa dikenakan pasal 80 (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (tri/gus)
Tim Kuro Polsek Pasirian Tangkap Pelaku Aniaya Bocah
Senin 07-09-2020,05:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-01-2026,08:00 WIB
Tahun Baru, Hidup Baru: Belajar Bertahan, Belajar Bertumbuh (2)
Sabtu 03-01-2026,10:02 WIB
Jalin Sinergisitas dengan Media, Kapolres Tulungagung Kunjungi Kantor AJT
Sabtu 03-01-2026,07:57 WIB
Gol Leao Antar AC Milan Taklukkan Cagliari dan Duduki Puncak Serie A
Sabtu 03-01-2026,09:03 WIB
Kayutangan Heritage Dinilai Layak Jadi Percontohan Nasional
Sabtu 03-01-2026,11:02 WIB
Akselerasi PSN di Bondowoso, Kakanwil BPN Jatim dan Komisi II DPR RI Pastikan Layanan Pertanahan Prima
Terkini
Minggu 04-01-2026,07:00 WIB
Polres Tulungagung Catat Peningkatan Jumlah Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2025, Ini Penyebabnya
Minggu 04-01-2026,07:00 WIB
Tahun Baru, Hidup Baru: Menggenggam Luka, Melangkah Bahagia (3)
Minggu 04-01-2026,06:36 WIB
Wujudkan Mimpi Masyarakat, Kakanwil BPN Jatim Serahkan 999 Sertipikat Redistribusi Tanah di Blitar
Sabtu 03-01-2026,21:11 WIB
Dua Kartu Merah Warnai Derbi Suramadu, Gol Bruno Moreira Antar Persebaya Kalahkan Madura United
Sabtu 03-01-2026,20:15 WIB