Ratusan Simpatisan Kawal Machfud Arifin-Mujiaman ke KPU Surabaya

Minggu 06-09-2020,20:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Ribuan simpatisan antusias mengiringi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno, mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke Kantor KPU Surabaya di Jalan Adityawarman, Minggu (6/9/2020) sore. Ratusan kader, simpatisan, pengurus delapan partai politik (parpol) pengusung, tokoh agama, dan masyarakat menyambut kedatangan Machfud Arifin dan Mujiaman di depan Surabaya Town Square (Sutos). sapaan hangat dilontarkannya (Machfud) untuk semua pendukung. Mengambil start dari Surabaya Town Square (Sutos), rombongan paslon berangkat ke Kantor KPU Surabaya dengan jalan kaki. Pada saat tiba kantor KPU, pasangan calon sudah dinanti dengan sambutan dari seni tradisional Islam hadrah banjari dan juga seni budaya tradisional jula-juli. Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Syafi'i, mengatakan Machfud-Mujiaman didukung seluruh elemen masyarakat mulai kelompok ulama, kaum milenial, akademisi, budayawan atau oleh rakyat dari bermacam latar belakang. "Ragamnya dukungan partai bukti besarnya dukungan masyarakat. Koalisi Machfud-Mujiaman adalah bukti memajukan daerah harus dengan kerja kolaboratif atau kerja bersama," katanya. Miratul Mukminin, Ketua Tim Pemenangan Machfud Arifin mengatakan bahwa semua persyaratan pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman telah diterima oleh KPU tanpa terkecuali tinggal menunggu verifikasi oleh petugas KPU. Di akhir kesempatan, Machfud Arifin dan Mujiaman menerima penyerahan Sawunggaling (ayam jago) sebagai simbol Adipati yang sekarang disebut Wali Kota Surabaya. "Penyerahan Sawunggaling kepada Pak Machfud dan Pak Mujiaman merupakan simbol penobatan Adipati atau Wali Kota Surabaya sebagai pahlawan yang jujur, gagah, dan berani," tandas Gus Amik sapaan akrab Miratul Mukminin. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, Selanjutnya kedua bakal pasangan calon akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soetomo. "Pemeriksaan kesehatan dimulai besok sampai tanggal 11 Sepetember, namun karena yang diperiksa di RSUD dr Soetomo itu tidak hanya dari Surabaya. Maka surabaya ditentukan mulai besok swab test kemudian tanggal 8 dan 9 pemeriksaan kesehatan," jelas Syamsi. Bersamaan dengan itu KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi. "Hasilnya ditentukan pada 23 September nanti apakah kedua paslon bisa ditetapkan sebagai pasangan calon apa tidak," jelas Syamsi. Disinggung mengenai aturan dalam kampanye, Syamsi mengatakan bahwa kampanye bisa dimulai tiga hari setelah penetapan paslon. Dan wewenang peraturan KPU hanya berada salah wilayah tempat pendaftaran. "Tiga hari setelah tanggal 23. Tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Yang pasti peraturan KPU nomor 6 yang kemudian diubah ke peraturan KPU nomor 10. Mengatur tata cara pendaftaran dan yang kami bisa tata adalah di area pendaftaran. Diluar itu kami memang tidak punya kewenangan dan kita serahkan kepada pasangan calon. Tinggal bagaimana pasangan calon mengatur pendukungnya," papar Syamsi. Diketahui sejauh ini aturan kampanye baru diatur terkait tata cara tatap muka yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yaitu paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Akan ada peraturan yang lebih detail di peraturan kampanye tapi memang belum ada perubahan tenfang perubahan kampanye yang terdahulu," pungkas Syamsi. (mg1/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait