Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto membekuk dua pengedar narkotika. Mereka adalah Helmy Lambada (27), warga Bendorejo, Desa Bendungan Jati, Kecamatan Pacet; dan Moh Fisa Ainur Risma alias Sapi (31), asal Dusun Bloran, Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Yogig Krish Tanto mengatakan, awalnya penangkapan di sebuah rumah di wilayah Pacet. “Dalam penangkapan itu kami amankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Berupa sebuah paket sabu dengan berat 5,04 gram, 258 butir pil dobel L, timbangan digital, uang tunai Rp 600 ribu, serta HP,” ungkapnya, Minggu (6/9/2020). Sesaat setelah mengamankan tersangka pertama, sambung kasatreskoba, petugas kembali mencokok tersangka kedua. Saat digeledah ditemukan 10 butir pil ineks, serta dua HP yang digunakan untuk bertransaksi. “Dari pengakuan sementara, barang didapat dari salah satu pengedar asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang,” sambungnya. Kini, selain mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Mojokerto. Baik Helmy maupun Fisa terus menjalani pemeriksaan. “Kedua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yogig. (no/fer)
Keranjingan Bisnis Narkotika, Dua Pria di Mojokerto Dibui
Minggu 06-09-2020,16:35 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :