BACA JUGA:Diklat Dasar XII KSR PMI UIN KHAS Jember, Lahirkan Generasi Sukarelawan yang Siap Berkontribusi
“Kami tidak akan tinggal diam. Di persidangan nanti, kami akan bersinergi dengan LPSK untuk menuntut restitusi penuh atas kerugian dan trauma yang dialami korban,” tegas Uul.
Aparat penegak hukum bergerak tanpa kompromi. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, membenarkan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan sigap begitu laporan diterima.
Visum Et Repertum: Korban langsung diarahkan menjalani pemeriksaan medis di RS dr. Soebandi Jember pada hari laporan diterima.
BACA JUGA:Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil di Surabaya, Pakar Hukum Ungkap Ancaman Hukuman
Olah TKP Gabungan: Pada Sabtu 24 Oktober 2026, Unit Identifikasi, Resmob, piket Satreskrim Polres Jember bersama Unit Reskrim Polsek Ambulu telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pemeriksaan Lanjutan: Penyidik menjadwalkan permintaan keterangan mendalam langsung kepada korban pada Senin 26 Oktober 2026 di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember guna merangkai kronologi seutuhnya.
“Untuk saat ini proses perkara masih dalam tahapan penyelidikan. Kami mengagendakan pemeriksaan saksi korban untuk mengungkap peristiwa ini secara terang-benderang,” pungkas Ipda Alfan.
BACA JUGA:Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Kini, seluruh mata tertuju pada langkah kepolisian. Publik dan civitas akademika UIN KHAS Jember mendesak agar bayang-bayang teror ini segera tersingkap dan pelaku penjahat kelamin tersebut diseret ke balik jeruji besi tanpa celah pelarian.(Fbr)