Gresik, memorandum.co.id - Proses hukum terhadap kurir sabu, Ahmad Fadeli mulai digulirkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dickey Eka Koes Ardiyansyah menyeret terdakwa ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kurir sabu seberat 85 gram. Dalam dakwaannya, JPU menyebut warga asal Jalan Telaga 1, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, itu telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa (18/2) sekitar pukul 00.30 bertempat di Alfamidi di Jalan Raya Bungah. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa satu poket sabu dengan berat netto 1,081 gram. Saat kasusnya dikembangkan, didapati terdakwa tidak hanya sekali sebagai kurir narkoba. Fadeli pernah melancarkan aksinya sebagai kurir dengan mengirim sabu seberat 85 gram ke wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Dijelaskan dalam dakwaan, waktu itu terdakwa dihubungi oleh rekannya yang masih jadi daftar pencarian orang. Ia diminta untuk mengirim paket narkoba ke daerah Leces dengan cara ranjau. Terdakwa diminta mengambil barang haram tersebut di RS Siti Hajar Sidoarjo. Atas perintah itulah, terdakwa disuruh mengirim paket narkoba kepada pemesan. Dengan cara diranjau di bawah tiang lampu listrik arah keluar dari tol. Atas jasanya itu, terdakwa diberi imbalan Rp 2 juta dengan cara ditransfer. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi itu ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (and/har/fer)
Kurir 85 Gram Sabu Jalani Sidang Perdana
Kamis 03-09-2020,17:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,08:11 WIB
Pengakuan Sekretaris Restoran Korea di Surabaya: Diperkosa Berkali-kali hingga Ingin Bunuh Diri
Rabu 19-08-2026,08:18 WIB
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Terbitkan SOI Bos Restoran Korea Pelaku Kekerasan Seksual
Rabu 19-08-2026,14:51 WIB
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Rabu 19-08-2026,07:40 WIB
Support Muktamar ke-35 NU Tambakberas, Muhammadiyah Jombang Siapkan Kokam dan Bakso Gratis
Rabu 19-08-2026,10:18 WIB
Gus Fawait Bidik Investasi Sampah Rp2 Triliun Demi Buka Lapangan Kerja dan Atasi Kemiskinan di Jember
Terkini
Kamis 20-08-2026,01:05 WIB
Komisi II DPR Warning Pejabat yang Bermain Rekrut Honorer
Rabu 19-08-2026,22:07 WIB
Peradi SAI Surabaya Buka Konsultasi Hukum Gratis di CFD Taman Bungkul
Rabu 19-08-2026,22:01 WIB
Piala Soeratin 2026, PSSS U-17 Situbondo Berbagi Poin dengan Hizbul Wathan FC
Rabu 19-08-2026,21:58 WIB
Kebakaran di Jalan Kapten Darmo Sugondo Gresik, Tumpukan Ban Truk Hangus
Rabu 19-08-2026,21:54 WIB