Gresik, memorandum.co.id - Proses hukum terhadap kurir sabu, Ahmad Fadeli mulai digulirkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dickey Eka Koes Ardiyansyah menyeret terdakwa ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kurir sabu seberat 85 gram. Dalam dakwaannya, JPU menyebut warga asal Jalan Telaga 1, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, itu telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa (18/2) sekitar pukul 00.30 bertempat di Alfamidi di Jalan Raya Bungah. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa satu poket sabu dengan berat netto 1,081 gram. Saat kasusnya dikembangkan, didapati terdakwa tidak hanya sekali sebagai kurir narkoba. Fadeli pernah melancarkan aksinya sebagai kurir dengan mengirim sabu seberat 85 gram ke wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Dijelaskan dalam dakwaan, waktu itu terdakwa dihubungi oleh rekannya yang masih jadi daftar pencarian orang. Ia diminta untuk mengirim paket narkoba ke daerah Leces dengan cara ranjau. Terdakwa diminta mengambil barang haram tersebut di RS Siti Hajar Sidoarjo. Atas perintah itulah, terdakwa disuruh mengirim paket narkoba kepada pemesan. Dengan cara diranjau di bawah tiang lampu listrik arah keluar dari tol. Atas jasanya itu, terdakwa diberi imbalan Rp 2 juta dengan cara ditransfer. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi itu ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (and/har/fer)
Kurir 85 Gram Sabu Jalani Sidang Perdana
Kamis 03-09-2020,17:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Selasa 10-03-2026,21:24 WIB
Penarik Becak Lansia Bojonegoro Terima 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Selasa 10-03-2026,19:30 WIB
ASN Pemkot Surabaya Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 10-03-2026,21:53 WIB
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemkot Pasuruan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali
Terkini
Rabu 11-03-2026,18:45 WIB
Selain Mempercantik Rumah, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Menyerap Debu
Rabu 11-03-2026,18:45 WIB
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Ke-13 Sebesar Rp 13,2 Miliar di Jombang
Rabu 11-03-2026,18:41 WIB
Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW pada Malam Lailatul Qadar
Rabu 11-03-2026,18:38 WIB
90 Warga Binaan Rutan Magetan Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2026
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB