Bangkalan, Memorandum.co.id - Satgas gabungan Polres, TNI dan Satpol PP kembali turun lapangan melakukan razia penegakan disilpin protokol kesehatan (prokes), Rabu (2/9/2020) malam mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Petugas merazia simpul-simpul keramaian di jantung Kota Bangkalan. "Malam ini Tim Satgas menurunkan sedikitnya 35 petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas kesehatan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seusai apel pelepasan di halaman Mapolres. Rincian personil, Polres menurunkan 21 anggota, Kodim 0829 sebanyak 5 personil, Satpol PP 7 personil dan 2 paramedis dari Dinas Kesehatan. Seusai apel, puluhan Tim Satgas gabungan itu mulai bergerak di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta serta kompleks Stadion Gelora Bangkalan (SGB) yang bersebelahan dengan Pusat Makanan Rakyat (Pumara). Sepenjang Jalan KH Moho Kholil, kompleks alun-alun kota dan Taman Paseban di depan Mesjid Agung Bangakan, Jalan Sultan Abdul Kadirun juga menjadi sasaran razia Tim Satgas gabungan. “Semua lokasi itu memang jadi target sasaran razia Tim Satgas karena setiap malam menjadi basis kerumunan dan keramaian warga cukup padat,” kata AKP Sunarto, koordinator razia Tim Satgas gabungan malam itu. Di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, misalnya, selain bertebaran cafe dan PKL lesehatan, juga bercokol puluhan warung kuliner di kompleks Pumara. Sedangkan di halaman depan Kompleks SGB juga bejubel aneka ragam permainanan anak-anak yang setiap malamnya dijejali ratusan pengunjung. Situasi serupa juga mewarnai sepanjang Jalan KH Moh Kholil. Juga seputar jalan Jalan Sultan Abdul Kadirun, A Yani dan Jalan Letnan Abdullah yang mengitari kompleks lun-alun kota dan Taman Paseban. Belasan restoran, cafe dan puluhan PKL meluber di sana. Setelah tiga jam melakukan razia, banyak warga belum menerapkan disiplin protokol kesehatan sesuai amanah Inpres Nomor 6/2020. Umumnya, mereka tidak menggunakan masker dan enggan jaga jarak ideal ketika berada di tengah keumunan. Warga yang terjaring razia ketiban sanksi hukuman ringan bernuansa humanis. Mereka disuruh push-up, menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucapkan teks Pancasila, atau melantunkan surat-surat pendek Al-Qur’an. “Seusai menjalani hukmuman mereka wajib mengisi formulir perjanjian. Jika tertangkap lagi, mereka harus menjalani sanksi sosial seperti bersih-bersih Mesjid, terminal atau kompleks pemakaman umum,” pungkas Sunarto.(ras)
Satgas Gabungan Polres Bangkalan Razia Masker di Pusat Keramaian
Kamis 03-09-2020,09:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB