KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir

Jumat 16-10-2026,19:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – KPK mempertimbangkan jemput paksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jumat, 16 Oktober 2026.

BACA JUGA:Nusron Wahid Sudah Enam Bulan Mundur dari Kepengurusan DPP Golkar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut setelah Nusron dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan.

BACA JUGA:Nusron Wahid Buka Suara soal OTT KPK yang Seret 4 Orang Kepercayaannya

“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi, Jumat 16 Oktober 2026.


Mini kidi--

Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis 15 Oktober 2026.

Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry (MF).

BACA JUGA:KPK Telaah Dugaan Uang USD 400 Ribu di Kasus Kuota Haji, Nama Nusron Wahid Disebut

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. (*/fer)

Kategori :