Malang, Memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar sidang perdana terkait tuntutan Bacalon perseorangan Malang Jejeg (Heri Cahyono - Gunadi Handoko) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Malang. Malang Jejeg menilai yang dilakukan KPU Kab Malang saat melakukan verifikasi faktual dukungan dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) no 6 tahun 2020. Dengan tidak digunakannya PKPU itu Malang Jejeg merasa dirugikan karena tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. "Pada sidang yang digelar Bawaslu ini kami menghadirkan 53 saksi," terang Ketua Tim Hukum Malang Jejeg Sutopo Dewangga, Rabu (2/9). Sidang penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu ini rencananya akan digelar sampai tanggal 10 September mendatang. Hasilnya, Bawaslu akan memberi rekomendasi. Pada tahap awal, Bawaslu akan meminta keterangan pada 11 saksi yang dihadirkan pemohon, mereka merupakan LO desa dari Malang Jejeg pada saat melakukan verifikasi faktual bersama KPU dan Panwascam. "Tuntutan kami lakukan karena KPU melanggar PKPU dan tidak profesional," tegas Sutopo. Tidak profesionalnya ini karena hasil verifikasi administrasi sebanyak 95 ribu lebih sempat diturunkan menjadi 84 ribu dan kemudian dikembalikan pada angka semula. "Ketidak- profesionalan KPU ini kami sudah melayangkan surat tuntutan pada DKPP," jelas Sutopo. Terpisah, Ketua KPU Kab Malang Anis Suhartini menyampaikan yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan regulasi serta aturan yang ada. "Kami dalam melakukan verifikasi berdasarkan aturan PKPU," jelasnya. (kid/gus)
Bawaslu Kab Malang Gelar Sidang Perdana Soal Aduan Malang Jejeg
Rabu 02-09-2020,18:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,16:04 WIB
Tiga Kali Sidak Tetap Nekat Buka, Warga Kedung Baruk Tuntut Penutupan Permanen Casbar MERR
Minggu 19-04-2026,09:27 WIB
Perkuat Tertib Aset Kampus, Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan 31 Sertipikat ke UIN Satu
Minggu 19-04-2026,14:03 WIB
Gagal Bobol Rumah Warga, Motor Maling di Wonorejo Hangus Dipanggang Massa
Terkini
Senin 20-04-2026,08:14 WIB
Ancaman Predator Digital, DPRD Soroti 137 Kasus Kekerasan Anak di Jawa Timur
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,07:56 WIB
Maze Massage Surabaya, Sensasi Harga Miring dan SOP Semriwing di Ruko Satelit Town Square
Senin 20-04-2026,07:34 WIB
Kawal Kemenangan Macan Putih, 491 Personel Gabungan Sukses Amankan Laga Persik vs Persita
Senin 20-04-2026,07:11 WIB