Surabaya, memorandum.co.id - Sidang dugaan suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Rabu (2/9/2020) besok akan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. Memang, di akhir sidang minggu lalu, ketua tim penasihat hukum Saiful Ilah menyampaikan kepada ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana akan menghadirkan enam saksi meringankan dan dua ahli. Total ada delapan saksi a de charge yang akan membuktikan ketidakterlibatannya Saiful Ilah yang didakwa menerima suap dari kontraktor dalam proyek di Sidoarjo. Memang diakui Samsul Huda, untuk nama-nama saksi a de charge hingga Selasa (1/9/2020) hari ini cukup dirahasikan dan akan dibuka pada hari H-nya. “Kita llihat besok saja,” ujar Samsul Huda. Namun, meski merahasikan nama keenam saksi, tapi untuk ahli yang bergelar profesor itu, Samsul Huda sedikit memberikan bocorannya. “Dua ahli dari Unair (Universitas Airlangga),” ucapnya. Untuk kesiapan saksi a de charge sendiri, Samsul Huda menegaskan, bahwa persiapannya sudah 100 persen. “Untuk besok sudah seratus persen. Tinggal ditunggu besok saja,” pungkas Samsul Huda. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, bahwa untuk sidang Rabu, pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam agenda saksi a de charge. “Tidak ada persiapan apapun. Karena besok adalah agenda saksi a de charge dari pihak terdakwa dan penasihat hukum,” ujarnya. Lanjut Arif, dari saksi yang diajukan sudah selesai dan semuanya sudah terbukti sesuai dengan yang didakwakan. “Tentu kami tidak bisa apa pun, karean kami sudah selesai. Kita akan melihat seberapa jauh, saksi yang dihadirkan penasihat hukum dan terdakwa, “ jelas Arif. Untuk membuktikan, tambah Arif, pihaknya akan melihat sejauh mana, keterangan saksi maupun ahli tentang dakwaan. “Itu hak mereka. Kalau saksi dari JPU, mereka sudah tahu semuanya. Terdakwa dan penasihat hukum sudah menerima lengkap materi apa didakwakan JPU, karena saksi, tersangka, dan berkas lain berupa penyitaan, serta pengeledahan semua ada,” pungkas Arif. Seperti diketahui, selain Saiful Ilah didakwa pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dijerat pasal yang sama. Mereka adalah Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji. Bahwa dakwaan untuk keempat terdakwa ini senilai Rp 1,435 miliar. Dengan rincian Saiful Ilah senilai Rp 550 juta, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 225 juta, Judi Tetrahastoto sebesar Rp 360 juta, dan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta. (fer/gus)
Sidang Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, PH Hadirkan Ahli dari Unair
Selasa 01-09-2020,18:00 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :