Selain sengketa lahan PT KAI, agenda reses tersebut menyoroti tata kelola area Pasar Pagesangan yang saat ini berstatus sewa resmi oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak awal Januari.
Dengan status sewa tersebut, kewenangan operasional penuh berada di tangan koperasi, sedangkan DPRD maupun Pemkot Surabaya tidak memiliki ranah untuk melakukan intervensi langsung terhadap tata kelola internal tanpa laporan atau pengaduan resmi dari penyewa.
Gempur Rokok Illegal--
BACA JUGA:Pascapengaspalan Jalan Pagesangan IV, Pengendara Kerap Ngebut, Warga Usulkan 4 Titik Speed Trap
Agoeng mengimbau pengurus KDMP bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang menempati area pasar tetapi enggan memenuhi kewajiban pembayaran sewa.
Ia juga meminta masyarakat memisahkan persoalan sengketa lahan PT KAI dengan tata kelola area pasar karena keduanya memiliki konteks dan dasar kewenangan hukum berbeda. (alf)