Polisi Ungkap Perkembangan Dugaan Pencabulan Santri di Pasuruan

Kamis 01-10-2026,18:39 WIB
Reporter : Hari Mujianto
Editor : Novi Triawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Pasuruan Kota mengungkap perkembangan penanganan dugaan pencabulan santri di Pondok Pesantren Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, setelah menerima laporan pengurus pesantren pada Senin 31 Agustus 2026, Kamis 1 Oktober 2026.

Penyidik hingga kini baru memeriksa satu orang saksi, yakni Kepala Keamanan pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA:Terdakwa Pencabulan Anak di Surabaya hanya Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Protes Keras

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan internal yang dibuat pengurus pesantren.


Mini kidi--

Laporan tersebut dilayangkan Kepala Keamanan pondok berinisial FA pada 31 Agustus 2026.

"Awalnya kita menerima laporan dari pengurus pondok sendiri, tepatnya Kepala Keamanan berinisial FA," ujar Decky, Kamis 1 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, tercatat dugaan tindak pencabulan dilakukan seorang terlapor berinisial MA (61) terhadap korban yang diidentifikasi berinisial F.

BACA JUGA:Korban Perundungan Santri di Gresik Tetap Sekolah, Pengaduan Bullying Diminta Diperkuat

Berdasarkan informasi awal, korban diketahui tinggal di rumah terlapor atas persetujuan orang tuanya.

Kendati demikian, polisi belum dapat membeberkan detail peristiwa secara utuh karena pemeriksaan terhadap korban maupun terlapor belum dilakukan.

"Kami belum tahu ceritanya secara mendetail karena belum memeriksa si korban juga. Yang intinya, terlapor diduga melakukan pencabulan kepada korban," jelas Decky.

Decky menjelaskan, setelah menerima laporan awal tersebut, pihak kepolisian berencana menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Belasan Ambulans Disiagakan

Namun, pihak pesantren sempat meminta waktu guna menempuh jalur tabayun atau penyelesaian secara internal terlebih dahulu.

Kategori :