Kemenhut Proses Hukum 46 Subjek Karhutla di 10 Provinsi

Selasa 29-09-2026,21:25 WIB
Reporter : Endradi
Editor : Endradi

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memproses secara pidana 46 subjek hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 10 provinsi, Selasa 29 September 2026.

Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kemenhut, Adi Rizman mengatakan, dari 46 subjek hukum tersebut, 17 masih dalam tahap penyelidikan, 27 dalam penyidikan, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan satu perkara berada pada tahap P22.

BACA JUGA:Karhutla Meluas, Polisi Tetapkan 162 Orang Jadi Tersangka

Dari 27 subjek hukum yang menjalani penyidikan, lima di antaranya merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.


Mini kidi--

“Sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum yang sudah dilakukan penanganan hukum pidana,” kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta.

Penanganan perkara tersebut tersebar di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Adi mengatakan, penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan melalui dua instrumen, yakni hukum pidana dan sanksi administratif. Kedua instrumen tersebut digunakan untuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Komisi IV DPR Dukung BPGMN Bentukan Prabowo untuk Cegah Karhutla

Menurut dia, proses penegakan hukum masih berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terukur berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan di lapangan.


Gempur Rokok Illegal--

Kemenhut juga menegaskan pemegang izin memiliki tanggung jawab mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya serta memulihkan ekosistem hutan apabila terjadi kerusakan akibat kebakaran.

“Pengawasan ini tidak berhenti pada penerbitan sanksi saja maupun pengenaan pidana, namun pelaksanaan kewajiban akan terus kita lakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Adi.

Kategori :