Terbuai Duda Amerika, Korban Love Scam Diperas Lewat Paket Emas

Selasa 29-09-2026,16:51 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Mochamad Syaifudin

Menurut JPU, dari rangkaian permintaan tersebut para terdakwa berhasil memperoleh uang dari korban dengan total Rp 6,3 juta.

JPU menguraikan, Bitter Kola berperan mengendalikan rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil penipuan tersebut dan salah satu transaksi mencapai Rp 4,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.

BACA JUGA:Dari Cinta Palsu hingga Hadiah Fiktif, Begini Modus Sindikat Love Scamming

Pada 16 Februari 2026, Tutik kembali mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta dan dari transaksi tersebut Bitter Kola disebut mengirim sekitar Rp 1,8 juta sebagai bagian untuk para terdakwa dan Marcello.

Uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.

JPU juga menguraikan pembagian peran dalam perkara tersebut, yakni Marcello bertugas mencari dan mendekati calon korban melalui media sosial, Kojo berperan mengatur dan meneruskan informasi korban, Lilik menyamar sebagai petugas logistik. Sedangkan Bitter Kola mengendalikan rekening penampung.

Atas perbuatan tersebut, Kojo Kelvin Prince dan Lilik Nur Hamidah Asmarani didakwa turut serta melakukan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.

Sementara Marcello dan Bitter Kola hingga perkara tersebut disidangkan masih belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan sejumlah telepon seluler sebagai barang bukti, antara lain iPhone 17 Pro Max, Oppo A8, Oppo Reno 4F, Infinix Smart 7, Oppo A79 5G, dan Redmi Note 5. (jak)

 

Kategori :