SURABAYA - Ketua mejelis hakim Rokhmat menolak semua eksepsi terdakwa dana hibah Jasmas 2016 Rp 4,9 miliar, Agus Setiawan Jong, Senin (8/4). Dalam putusan sela, Rakhmat berpendapat bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan diuraikan secara teliti. "Menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa menghadirkan saksi," ujar Rakhmat. Atas putusan sela itu, JPU M Fadhil mengatakan bahwa dirinya yakin dakwaan itu sudah tepat dan cermat. "Hakim menolak semua eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya. Eksepsi dianggap sudah masuk perkara," singkat Fadhil. Terpisah, Hermawan Benhard Manurung mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan kliennya akan bebas murni. "Itu proses, tapi kami pengacara Agus Setiawan Jong yakin pasti akan bebas murni," tegas Benhard. (fer/tyo)
Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Jong
Senin 08-04-2019,14:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,14:49 WIB
SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Nonstop Satlantas Polresta Sidoarjo Diserbu Masyarakat
Selasa 11-08-2026,13:24 WIB
Jalur Pandaan-Sukorejo Rusuh Ulah Oknum Suporter, Mobil Dinas Polisi Dibakar
Selasa 11-08-2026,11:11 WIB
Misteri Suara Dentuman dari Ruang Operasi RSUD dr. Soewandhie yang Berujung Maut
Selasa 11-08-2026,12:27 WIB
Targetkan Investasi Rp40 Miliar, Wisata Pasir Putih Situbondo Bakal Dikembangkan Jadi Destinasi Kelas Dunia
Selasa 11-08-2026,06:26 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke PCNU Bojonegoro
Terkini
Selasa 11-08-2026,22:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Lelang Lanskap MPP Turun 20 Persen, Harap Kualitas Tidak terdampak
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (3): Saksi PT Hasta Ungkap CSR Rp350 Juta Diminta Sumarno untuk Paving TPA Winongo
Selasa 11-08-2026,21:53 WIB
Viral Dugaan Minta Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak Tio Ferdian sebagai MC
Selasa 11-08-2026,21:23 WIB
Nelayan Temukan Jasad Pria Mengapung di Bawah Suramadu, Identitas Belum Terungkap
Selasa 11-08-2026,21:19 WIB