SURABAYA - Ketua mejelis hakim Rokhmat menolak semua eksepsi terdakwa dana hibah Jasmas 2016 Rp 4,9 miliar, Agus Setiawan Jong, Senin (8/4). Dalam putusan sela, Rakhmat berpendapat bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan diuraikan secara teliti. "Menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa menghadirkan saksi," ujar Rakhmat. Atas putusan sela itu, JPU M Fadhil mengatakan bahwa dirinya yakin dakwaan itu sudah tepat dan cermat. "Hakim menolak semua eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya. Eksepsi dianggap sudah masuk perkara," singkat Fadhil. Terpisah, Hermawan Benhard Manurung mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan kliennya akan bebas murni. "Itu proses, tapi kami pengacara Agus Setiawan Jong yakin pasti akan bebas murni," tegas Benhard. (fer/tyo)
Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Jong
Senin 08-04-2019,14:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,12:02 WIB
Media dan Pemerintah Satukan Langkah, Bakesbangpol Tulungagung Tekankan Peran Pers Tangkal Disinformasi
Selasa 16-12-2025,14:28 WIB
Sempat Mangkir, Mantan Sekda Tulungagung Akhirnya Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans
Selasa 16-12-2025,12:14 WIB
Perceraian dan Dinamika Kepercayaan dalam Pernikahan
Selasa 16-12-2025,11:18 WIB
Mayat Perempuan Probolinggo Ditemukan di Parit Wonorejo Pasuruan, Begini Kronologinya
Selasa 16-12-2025,09:58 WIB
Jenguk Polisi Korban Pembacokan, Bupati Bangkalan Apresiasi Dedikasi Polres Saat Buru Komplotan Curwan
Terkini
Rabu 17-12-2025,09:16 WIB
Ditaklukkan Perseden Denpasar, Pelatih Gresik United Singgung Psikologis Pemain Muda
Rabu 17-12-2025,09:00 WIB
Pekerjaan Hilang, Keluarga Berantakan: Badai dalam rumah tangga (3)
Rabu 17-12-2025,08:32 WIB
Marak Kekerasan Seksual di Gresik, Anak Jadi Kelompok Paling Rentan
Rabu 17-12-2025,08:28 WIB