SURABAYA - Ketua mejelis hakim Rokhmat menolak semua eksepsi terdakwa dana hibah Jasmas 2016 Rp 4,9 miliar, Agus Setiawan Jong, Senin (8/4). Dalam putusan sela, Rakhmat berpendapat bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan diuraikan secara teliti. "Menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa menghadirkan saksi," ujar Rakhmat. Atas putusan sela itu, JPU M Fadhil mengatakan bahwa dirinya yakin dakwaan itu sudah tepat dan cermat. "Hakim menolak semua eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya. Eksepsi dianggap sudah masuk perkara," singkat Fadhil. Terpisah, Hermawan Benhard Manurung mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan kliennya akan bebas murni. "Itu proses, tapi kami pengacara Agus Setiawan Jong yakin pasti akan bebas murni," tegas Benhard. (fer/tyo)
Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Jong
Senin 08-04-2019,14:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,14:26 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juni 2026, Klaim Gems Gratis, Rank Up, dan Player OVR Tinggi
Selasa 02-06-2026,15:37 WIB
Polres Kediri Gelar Sertijab PJU dan Belasan Kapolsek Jajaran
Selasa 02-06-2026,21:04 WIB
Kilang LPG Arsynergy Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selasa 02-06-2026,12:25 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Perbaikan Lantai dan Lampu Indoor GOR Lembu Peteng
Selasa 02-06-2026,15:27 WIB
Gagalkan Rencana Tawuran Remaja, Tiga Pilar Kenjeran Sita Celurit 1,5 Meter
Terkini
Rabu 03-06-2026,11:23 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani
Rabu 03-06-2026,11:09 WIB
Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Izin WNA
Rabu 03-06-2026,10:51 WIB
Seminar Nasional KUHAP Baru PERADI SAI-FH UNAIR Diserbu Peserta
Rabu 03-06-2026,10:42 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tekung Lumajang Turun Langsung Dampingi Petani Jagung
Rabu 03-06-2026,10:33 WIB