SURABAYA - Ketua mejelis hakim Rokhmat menolak semua eksepsi terdakwa dana hibah Jasmas 2016 Rp 4,9 miliar, Agus Setiawan Jong, Senin (8/4). Dalam putusan sela, Rakhmat berpendapat bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan diuraikan secara teliti. "Menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa menghadirkan saksi," ujar Rakhmat. Atas putusan sela itu, JPU M Fadhil mengatakan bahwa dirinya yakin dakwaan itu sudah tepat dan cermat. "Hakim menolak semua eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya. Eksepsi dianggap sudah masuk perkara," singkat Fadhil. Terpisah, Hermawan Benhard Manurung mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan kliennya akan bebas murni. "Itu proses, tapi kami pengacara Agus Setiawan Jong yakin pasti akan bebas murni," tegas Benhard. (fer/tyo)
Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Jong
Senin 08-04-2019,14:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,22:23 WIB
Pejabat dan ASN Datangi Mapolres Tulungagung Secara Bergelombang
Sabtu 11-04-2026,05:22 WIB
Persija vs Persebaya: Duel Mantan Tim Perserikatan, Saatnya Balas Kekalahan di Kandang
Jumat 10-04-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Temukan Barang Ilegal dari China, Masuk Jalur Merah
Jumat 10-04-2026,22:15 WIB
Rakernas PB Muaythai Indonesia 2026 di Jakarta Dorong Perubahan AD ART
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Terkini
Sabtu 11-04-2026,21:39 WIB
Santri Karanganyar Sambut Hangat P,rogram MBG Harapan Baru di Pesantren
Sabtu 11-04-2026,21:25 WIB
Persebaya Kalah Telak dari Persija Jakarta di GBK dengan Skor 0-3
Sabtu 11-04-2026,21:19 WIB
STS Kalbut Situbondo Jadi Kunci Distribusi Elpiji Nasional, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Sabtu 11-04-2026,20:09 WIB
DPRD Kota Pasuruan Setujui Delapan Raperda Wali Kota, Tekankan Tindak Lanjut Serius
Sabtu 11-04-2026,19:10 WIB