SURABAYA - Ketua mejelis hakim Rokhmat menolak semua eksepsi terdakwa dana hibah Jasmas 2016 Rp 4,9 miliar, Agus Setiawan Jong, Senin (8/4). Dalam putusan sela, Rakhmat berpendapat bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan diuraikan secara teliti. "Menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa menghadirkan saksi," ujar Rakhmat. Atas putusan sela itu, JPU M Fadhil mengatakan bahwa dirinya yakin dakwaan itu sudah tepat dan cermat. "Hakim menolak semua eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya. Eksepsi dianggap sudah masuk perkara," singkat Fadhil. Terpisah, Hermawan Benhard Manurung mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan kliennya akan bebas murni. "Itu proses, tapi kami pengacara Agus Setiawan Jong yakin pasti akan bebas murni," tegas Benhard. (fer/tyo)
Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Jong
Senin 08-04-2019,14:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Selasa 26-11-2024,08:51 WIB
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Pembagian Uang, Sembako dan Brosur Kampanye Ibin-Elim
Selasa 26-11-2024,16:57 WIB
Catut IMI Jatim, Penyelenggara Drag Race di Sidoarjo Diadukan Polisi
Terkini
Rabu 27-11-2024,07:53 WIB
Tawangargo Smart-Eco Farming Village Sulap Desa Jadi Pusat Hortikultura
Rabu 27-11-2024,07:47 WIB
TPS 16 Jajar Tunggal Tempat Pencoblosan Risma, Petugas KPPS Kenakan Pakaian Adat Jawa
Rabu 27-11-2024,07:39 WIB
Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata Saksikan Pemusnahan Ratusan Surat Suara Rusak di KPU Kota Batu
Rabu 27-11-2024,06:56 WIB
Kapolres Batu Tindak Lanjuti Arahan Kapolda Jatim di Pengamanan Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,06:12 WIB