GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) digencarkan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui kanal cek DTSEN. Upaya itu pun mulai disosialisasikan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Gresik, Kamis, 24 September 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, data sosial ekonomi masyarakat harus tetap sesuai dengan kondisi terkini sehingga program bantuan dapat tersalurkan dengan tepat.
Menurutnya, kualitas data DTSEN akan membantu kebijakan dan pelayanan pemerintah, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten, agar selalu tepat sasaran.
BACA JUGA:Pemutakhiran Data Dipercepat, Penentuan Desil DTSEN Dinamis Agar Tepat Sasaran
Mini kidi--
Selain untuk melihat jumlah masyarakat miskin, DTSEN juga berfungsi mengidentifikasi target penerima program, kondisi sosial ekonominya, program yang telah diterima, dan memastikan program benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan intervensi.
“Siapa saja yang menerima program harus kita pastikan valid. Jangan sampai ada penerima yang mendapatkan program berulang, sementara masyarakat yang butuh justru tidak mendapatkan,” kata Washil.
Pihaknya berharap, integrasi DTSEN dengan data daerah seperti Gresik SOYA dapat mengetahui kondisi sosial ekonomi nyata di masyarakat. Sebab, data kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh menjelaskan bahwa perubahan desil dalam DTSEN menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat. Perubahan tersebut dapat berdampak pada status penerima sejumlah program bantuan sosial.
Ia menjelaskan, DTSEN memadukan berbagai sumber data sosial ekonomi sehingga kondisi masyarakat dapat dilihat secara lebih terpadu. Di Gresik, DTSEN juga disandingkan dengan Gresik SOYA sebagai data kemiskinan daerah sesuai sumber anggaran dan ketentuan program yang berlaku.
“Keputusan penetapan desil bukan berada di Dinas Sosial. Kami membantu melakukan verifikasi dan ground checking agar penetapan desil dapat sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Ummi.
BACA JUGA:DPRD Trenggalek Gelar Hearing dengan Warga Keluhkan Penentuan Desil, Ketua Dewan Beri Rekomendasi
Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi atau menemukan data yang tidak sesuai pun diminta mengajukan pemutakhiran melalui kanal yang tersedia. Dinsos disebut siap memfasilitasi proses tersebut sesuai kewenangan.
Di sisi lain, Kepala BPS Kabupaten Gresik Indriya Purwaningsih menjelaskan, DTSEN bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Data itu mencakup informasi keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan dan pendapatan, hingga kondisi individu.