PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Pasuruan Kota menangkap RT (22), warga Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, karena diduga mengedarkan sabu di Jalan Garuda, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Minggu 13 September 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan RT di Jalan Garuda sekitar pukul 23.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu dalam genggaman tangan tersangka.
BACA JUGA: Pengedar Sabu 51 Gram Diungkap, 5 Tersangka Ditangkap di Pasuruan
Mini kidi--
Polisi kemudian menyisir mobil Honda Brio putih yang dikendarai tersangka dan menemukan tas selempang merah berisi tiga klip sabu tambahan, timbangan digital, pipet kaca, serta dompet hitam berisi uang tunai Rp 2 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor bervariasi dan total lebih dari 4 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda Brio putih, satu unit timbangan digital dan peralatan hisap, uang tunai Rp 2 juta, serta satu unit telepon seluler.
BACA JUGA:Warga Bawa Kabur Motor di Beji Pasuruan Berakhir Restorative Justice
Gempur Rokok Illegal--
Kasihumas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Terlapor bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Junaidi, Kamis 17 September 2026.
Atas perbuatannya, RT terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku. (kd/mh)