SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Muncul dugaan pungutan di SMKN 1 Mojoagung, Jombang, menjadi perhatian DPRD Jatim. Setelah wali murid mengeluhkan penarikan uang gedung Rp1 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut hanya sebagai persoalan administratif. Menurut dia, munculnya keluhan berulang menunjukkan mekanisme pengawasan terhadap pembiayaan sekolah perlu dievaluasi, terlebih ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
“Jangan sampai sekolah menjadi tempat munculnya beban baru bagi orang tua. Kondisi ekonomi masyarakat sekarang tidak mudah, sehingga setiap pungutan atau sumbangan harus benar-benar jelas dasar hukumnya, sifatnya dan penggunaannya,” kata Deni, Kamis 17 September 2026.
BACA JUGA:DPRD Jatim Dorong 304 Desa Mandiri di Lamongan Jadi Motor Ekonomi
Keluhan di SMKN 1 Mojoagung mencuat setelah wali murid mempertanyakan rencana uang gedung yang awalnya disebut Rp1,5 juta dan kemudian menjadi Rp1 juta setelah mendapat keberatan. Selain itu, wali murid mengaku diminta membayar SPP Rp100 ribu setiap bulan dan mempertanyakan tidak adanya kuitansi atau tanda terima resmi.
Mini kidi--
Deni mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kemampuan ekonomi keluarga siswa. Dia mengingatkan bahwa biaya yang terlihat kecil bagi sebagian orang bisa menjadi beban bagi keluarga yang pendapatannya terbatas.
“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” ujar dia.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jatim: Pencopotan Purbaya Dapat Perbaiki Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan Dindik Jatim yang sebelumnya menegaskan tidak ada pungutan liar di sekolah negeri jenjang SMA, SMK dan SLB. Dindik Jatim menyatakan partisipasi masyarakat tetap dimungkinkan apabila bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa dan dilakukan melalui mekanisme musyawarah sekolah bersama komite.
Karena itu, Deni meminta istilah sumbangan tidak digunakan untuk menutupi pembayaran yang dalam praktiknya bersifat wajib. Menurut dia, pembeda antara sumbangan dan pungutan harus dilihat dari praktik di lapangan, bukan hanya dari istilah yang tercantum dalam dokumen sekolah.
“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur ini.
BACA JUGA:KM Virgo Transport 8 Tenggelam, DPRD Jatim Desak Evaluasi Kelayakan Kapal dan Keselamatan Laut
Deni juga meminta Dindik Jatim turun langsung terhadap sekolah yang berulang kali mendapat keluhan orang tua. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup sumber dana, keputusan komite, bukti pembayaran, rekening penerima, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta penggunaan dana.
“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek (berhenti) pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” tutur dia.