Kapolres Tulungagung Ganti Masker Lama Warga dengan Baru

Kamis 27-08-2020,19:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, dilaksanakan dengan masif dan humanis di Tulungagung. Apalagi setelah 25 Agustus lalu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020. Seperti terlihat ketika Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia bersama Komandan Kodim 0807/ Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaidi sidak dan razia di Pasar Ngemplak, Kamis (27/8/2020). Ketaatan penggunaan masker oleh pedagang, pengunjung, pembeli dan masyarakat yang beraktivitas di Pasar Ngemplak menjadi tujuan utama sidak kali ini. Hasilnya, diketahui 90 persen pedagang, pembeli dan pengunjung pasar sudah taat mengenakan masker. Meskipun masih ada satu atau dua orang yang tidak menggunakan masker dengan alasan lupa. Usai sidak, Pandia mengatakan pihaknya bersama TNI dan satpol PP rutin menggelar kegiatan semacam ini. “Kita lakukan ini rutin bersama dengan TNI dan satpol PP di seluruh wilayah Tulungagung secara serentak,” ujarnya. Tidak hanya di wilayah perkotaan, menurut Pandia, anggotanya di polsek jajaran juga mendapatkan perintah serupa. Mereka bersama koramil dan satpol PP juga menggelar razia penggunaan masker, guna memastikan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 dilaksanakan dengan baik. “Anggota di polsek-polsek juga kita beri perintah untuk melakukan hal yang sama, agar merazia ketaatan protokol kesehatan,” jelas dia. Masih menurut Pandia, untuk penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pasti dilakukan. Terutama bagi mereka yang sudah mendapatkan peringatan tertulis dan lisan tetapi masih bandel. Tetapi, lanjut Pandia, pihaknya tetap akan mengedepankan sisi humanis. Termasuk memberikan sanksi berupa melafalkan sila sila Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib lainnya. “Ini tadi ada beberapa yang kedapatan tidak pakai masker, kita beri sanksi melafalkan Pancasila dan nyanyi lagu wajib,” terangnya. Bahkan, bagi warga yang kedapatan memakai masker usang atau kondisinya sudah tidak layak pakai, Pandia langsung menggantinya dengan masker baru. Hal ini dilakukan demi keselamatan masyarakat di masa pandemi. “Ada juga yang kedapatan menggunakan masker lama, kita ganti dengan yang baru,” pungkas Pandia. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait