PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan menjelaskan mekanisme penetapan dan penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk pemutakhiran data serta mekanisme usul dan sanggah, Rabu 16 September 2026. Penjelasan itu agar masyarakat memahami proses penentuan penerima bantuan.
Kepala Dinsos Kota Pasuruan Yudie Andi Prasetya menyampaikan penjelasan tersebut dalam podcast bersama Radio RAMAPATI. Ia menjelaskan, penetapan penerima bansos tidak hanya berdasarkan satu data atau indikator, tetapi mempertimbangkan berbagai variabel yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Mas Adi Ajak Pilar Sosial Perkuat Sinergi Pembangunan Sosial di Kota Pasuruan
Menurut Yudie, data kesejahteraan masyarakat telah disempurnakan dengan memasukkan berbagai variabel dari sejumlah sumber. Penentuan desil juga mempertimbangkan kondisi kesejahteraan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kemampuan atau pengeluaran rumah tangga setiap bulan.
Mini kidi--
“Desil satu sampai empat memang berpotensi menerima bantuan, tetapi bukan berarti ketika seseorang masuk dalam desil tersebut otomatis mendapatkan bansos. Data dalam sistem bukan satu-satunya penentu dan tidak bisa dikatakan seratus persen menentukan seseorang menerima bantuan,” jelas Yudie.
Ia menegaskan, kondisi faktual masyarakat di lapangan tetap menjadi salah satu pertimbangan penting. Karena itu, apabila terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, data dapat berubah setelah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran.
Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah
Yudie juga menjelaskan mekanisme usul dan sanggah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Apabila terdapat warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi belum terdata sebagai calon penerima, masyarakat dapat mengajukan usulan. Sebaliknya, jika terdapat penerima bansos yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan.
“Kalau di masyarakat ada warga yang sebelumnya belum menerima bantuan, tetapi kondisinya memang layak untuk menerima, bisa diusulkan. Begitu juga kalau ada data penerima yang menurut kondisi di lapangan sudah tidak sesuai, masyarakat bisa melakukan sanggah,” ujarnya.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo Buka Sosialisasi Penguatan HAM, Tekankan Pemenuhan Hak Dasar Warga
Usulan maupun sanggahan dapat disampaikan melalui lingkungan setempat, seperti RT/RW dan kelurahan. Masyarakat juga dapat menyampaikannya melalui layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Namun, Yudie menekankan setiap usulan maupun sanggahan tidak serta-merta mengubah status penerima bantuan. Laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Tidak serta-merta setelah masyarakat mengusulkan kemudian langsung ditetapkan sebagai penerima. Ada proses verifikasi di lapangan. Dari hasil verifikasi tersebut akan dilihat apakah memang masih memenuhi kriteria atau tidak,” jelasnya.