Kapolres Bangkalan Minta 17 Polsek Jajaran Sukseskan Penerapan Inpres No 6/2020

Rabu 26-08-2020,20:27 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Bangkalan, memorandum.co.id - Pemberlakuan  Inpres Nomor 6 Tahun  2020 resmi mulai diterapkan di Kabupaten Bangkalan. Ini setelah Bupati R Abdul Latif Amin Imron, Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 mencanangkan inpres yang mengatur tentang Peningkatan Dispiplin Protokol Kesehatan. “Setelah dicanangkan Bapak Bupati, Senin (24/8/2020), saya ingatkan bahwa penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu, resmi berlaku di semua wilayah Kabupaten Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (26/8/2020). Rama, sapaan akrab kapolres berharap agar implementasi dari Inpres Nomor 6/2020 itu bisa diterapkan dengan disiplin penuh oleh masyarakat Kabupaten Bangkalan yang tersebar di 18 kecamatan dengan 281 desa dan kelurahan di dalamnya. Itu sebabnya, pasca pencangan, pamen Polri kelahiran Sidoarjo itu, mengimbau  agar personel polres, TNI, satpol PP, dinas kesehatan, dinas kominfo dan OPD terkait lain yang tergabung dalam tim satgas. “Terutama sosialisasi tentang penerapan Inpres Nomor 6/2020, harus benar-benar disebarluaskan. Merata di 18 kecamatan,” tandas Rama. Targetnya, agar mayoritas masyarakat bisa meningkatkan disiplin mereka dalam menerapkan protokol kesehatan, agar tidak mudah terpapar Covid-19. “Beban tugas cukup berat ini harus kita laksanakan. Tujuannnya, agar Kabupaten Bangkalan yang kini sudah berubah status menjadi zona kuning atau risiko rendah, kembali menjadi zona oranye. Dan apa lagi zona merah atau risiko tinggi,” tandas Rama. Untuk beban tugas di lini kecamatan, Rama wanti-wanti agar semua kapolsek bersama anggota di 17 polsek jajaran  harus berupaya maksimal optimal untuk menyukseskan sosialisasi dan penerapan Inpres Nomor 6/2020 di tengah masyarakat. Untuk itu, mereka harus optimal melaksanakan 4 fungsi tugas yang diamanatkan Mabes Polri. Yakni tugas pengawasan, patroli, penegakan dan penindakan hukum, serta  publikasi secaara rutin. Laksanakan beban tugas itu secara terpadu bersama babinsa dan anggota TNI di 18 koramil. Juga libatkan relawan kampung dan Ponpes Tangguh Covid-19 yang sudah terbentuk di tingkat kecamatan dan desa secara terpadu bersama babinsa dan anggota koramil di 18 kecamatan. “Kepada rekan-rekan pers mitra polres, saya juga minta bantuan publikasinya melalui karya tulis yang bersifat edukatif,” pungkas Rama Samtama Putra. (ras/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait