Ketiga, BUMD dengan usaha tumpang tindih atau tidak efisien, yang perlu dikaji untuk merger atau konsolidasi. Keempat, BUMD yang tidak lagi layak dipertahankan berdasarkan hasil audit dan evaluasi, sehingga dapat dipertimbangkan untuk dibubarkan sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Jatim Nilai Gugatan Citizen Lawsuit Bermasalah
Fraksi PDIP juga meminta setiap penyertaan modal daerah memiliki target yang terukur.
Sebelum modal disuntikkan, Pemprov harus mengetahui kondisi keuangan terakhir perusahaan, alasan kebutuhan modal, rencana penggunaan dana, target pendapatan, laba, dividen hingga proyeksi pengembalian modal.
“Setiap rupiah APBD yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi,” kata Fuad.
BACA JUGA:DPRD Jatim Soroti Rekrutmen ASN Lamban, SMA-SMK Negeri Kabupaten Malang Kekurangan 200 Guru
Menurut dia, pola tersebut akan mengubah penyertaan modal daerah dari sekadar suntikan dana menjadi investasi publik yang memiliki target kinerja dan return terukur.
Pada akhirnya, Fuad menegaskan, BUMD harus kembali pada tujuan utamanya memperkuat perekonomian daerah, menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD.
“BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD,” pungkasnya. (day)