Dapur Jualan Bakso di Soehat Digugat di PN Malang, Sertifikat Diduga Ganda Jadi Polemik

Jumat 11-09-2026,14:09 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Terbitnya sertifikat yang diduga ganda pada sebuah obyek yang hampir sama namun ada perbedaan materi isi menjadi polemik, sebagaimana terungkap dalam persidangan di PN Kota Malang, Kamis 10 September 2026.

Sidang dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2026/PN Mlg tersebut menempatkan Andi Wibowo sebagai penggugat dan Damas sebagai tergugat dengan gugatan melawan hukum, dan obyek gugatan karena di atas sungai berdiri dapur dari bakso Damas yang ternyata merupakan bagian dari pekarangan atau tanah milik penggugat sebagaimana dalam SHM No 9753.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat Soal Ijazah di PN Surabaya

Kuasa hukum tergugat Dr Hatarto Pakpahan, SH, MH, CLA, menjelaskan awal mula terjadinya gugatan, di mana Damas sebagai kliennya adalah penyewa atau pengontrak lahan milik atas nama Napitupulu berdasarkan SHM yang terbit tahun 1990 di lokasi Jl Soekarno Hatta nomor 70, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.


Mini kidi--

Pada tahun 1992, Napitupulu mengajukan izin untuk membuat plengsengan di sungai di sebelah lahan miliknya dan mendapatkan izin dari dinas pengairan tanggal 30 September 1992, selanjutnya di tahun 1994 di sungai tersebut dicor dak bagian atasnya dengan air yang tetap mengalir hingga berjalan puluhan tahun, dan saat ini di lokasi tersebut disewa untuk jualan bakso.

BACA JUGA:Digugat Rp25 Miliar, Kuasa Hukum Armuji: Beliau Cuma Terima Aduan Warga

"Pemilik lahan di sebelahnya menggugat berdasarkan kepemilikan SHM yang diterbitkan di tahun 2022, termasuk mempersoalkan di atas sungai yang digunakan aktivitas jualan bakso," terang Hatarto Pakpahan ditemui usai sidang.

Munculnya sertifikat dari BPN tersebut berdasarkan surat pelepasan dari Pemkot Malang, dan sebagai tergugat pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan dalam persidangan dengan membuktikan asal usul lahan yang digunakan kliennya.


Gempur Rokok Illegal--

"Ya, kami sebagai tergugat bersiap menghadapi gugatan dalam persidangan. Kami akan membuktikan asal usul lahan yang digunakan klien kami," lanjutnya.

Kata Pakpahan, ada muncul dua sertifikat, satu sertifikat ada gambar aliran sungai dan satu sertifikat lagi tidak ada muncul gambar sungai, dan saat ini persidangan sudah memasuki agenda pembuktian serta saksi di persidangan dengan pihaknya yang menghadirkan saksi dari Pemkot Malang dan BPN Kota Malang.(edr)

Kategori :