Paslon Independen Kandas Maju Pilwali Surabaya

Selasa 25-08-2020,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Harapan pasangan calon (paslon) perseorangan M Yasin-Gunawan bisa mengikuti Pilwali Surabaya yang digelar 9 Desember, gagal. Sebab, KPU Surabaya memutuskan M Yasin- Gunawan tak lolos verifikasi administrasi dukungan perbaikan. Komisioner KPU Surabaya Soeprayitno menjelaskan jumlah dukungan mereka belum memenuhi syarat. Hal ini didasarkan pada pengecekan kesesuaian formulir B1-KWK dengan B1.1-KWK perseorangan perbaikan. Jumlah yang memenuhi syarat hanya sebesar 48.845 KTP. Secara total ada 82.841 KTP bila ditambah KTP sebelum perbaikan. Padahal, untuk bisa lolos ke tahapan verifikasi faktual, pasangan ini harus mengumpulkan 209.138 KTP sebagai bentuk perbaikan. "Karena jumlanya belum memenuhi syarat, mereka tidak dapat melanjutkan ke verifikasi faktual dukungan perbaikan," ujar Soeprayitno, Selasa (25/8/2020). Sementara itu, menanggapi keputusan KPU Surabaya, Gunawan yang maju sebagai cawawali dalam jalur perseorangan mengungkapkan, pihaknya sedang mempelajari dan mengkonsultasikannya kepada kuasa hukum. “Langkah yang kami ambil selanjutnya, kemungkinan besar akan lanjut ke PTUN. Dan kami sekarang masih mempersiapkan berkas,” tegas dia. (udi/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait