Tak Pakai Masker, Siap-Siap Dapat Hukuman Ini

Selasa 25-08-2020,05:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, Memorandum.co.id - Bupati Jember dr Faida MMR didampingi AKBP Aris Supriyono SIK Msi, Kapolres dan Komandan Kodim 0824 Jember, Letkol Inf La Ode M Nurdin memimpin pelaksanaan Inpres no 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember dr Faida didampingi Wakil Ketua Aris Supriyono dan La Ode M Nurdin secara simbolis memasang tanda plakat satgas dipundak perwakilan personil TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta BPBD "Inpres tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi., Karena itu pemerintah mengambil langkah yang lebih serius dengan melakukan upaya untuk menegakkan protokol kesehatan di lembagakan dalam bentuk Inpres," ujar dr Faida Senin (24/8). Menurut Faida, Inpres ini dikeluarkan pemerintah dalam kondisi untuk menghidupkan kembali roda perekonomian. Untuk itu Kabupaten Jember mengeluarkan peraturan Bupati "Inpres ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan dalam kondisi di mana pemerintah meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karena pilihannya itu. Kalau kita mau mengurangi resiko dan mau produktif maka langkahnya cuma itu," jelasnya. Kata Faida, bahwa dalam Perbupnya ada 3 sasaran. "Pertama individu, utamanya harus bermasker saat di luar rumah,"ucap Faida. Jika kedapatan tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid19 tidak memakai masker maka akan ditegur di tempat. Ketika di pasar, pedagang tidak bermasker maka akan disuruh tutup dahulu untuk mengambil masker. Bagi pembeli, tidak pakai masker maka akan disuruh putar balik sampai memakai masker. "Kedua, pelaku usaha dan ketiga, pengelola penyelenggara fasilitas umum," ucap Faida. Dalam penegakkan ini, Bupati tegaskan tidak ada sanksi atau denda administratif berupa nominal Rupiah. Bupati dalam Perbupnya menjelaskan bagi pelaku usaha wajib menyediakan masker untuk karyawan dan menyediakan sarana cuci tangan, serta jaga jarak. Aturan yang sama diberlakukan juga bagi pengelola usaha. Jika ditemui tidak mematuhi maka sanksi akan dikenakan berupa teguran tertulis tiga kali dan maksimal tiga hari. Setelah itu dikenakan sanksi penghentian usaha selama tujuh hari kerja. Tampak hadir tokoh dari Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, ormas Islam yang banyak juga memiliki usaha mulai dari Pondok Pesantren, sekolah, klinik dan sebagainya. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi penegasan dan tidakan bagi pedagang dan pembeli, dipimpin oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, SH., SIK dan jajarannya serta Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin beserta jajarannya, Kepala Satpol PP dan jajarannya langsung terjun ke Pasar Tanjung. "Rombongan Satgas sekali lagi menghimbau agar masyarakat tertib memakai masker. Jika besok didapati tidak memakai masker maka Satgas akan menindak tegas,"ujar Komandan Kodim 0824 Jember La Ode M Nurdin. TNI POLRI juga akan ikut menegakkan aturan di lapangan, dan pemda juga akan merumuskan sanksi sesuai kerarifan lokal tetapi mempunyai payung Inpres. "Jadi selama ini pemda belum berani tegas karena belum ada payung hukum. Karena itu Inpres ini akan membuat pemda percaya diri dalam penegakkan hukum," pungkas mantan Dandim 0831 Surabaya timur. (edy/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait