Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana. (fir)