SERANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Imigrasi Cilegon mengikuti Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026 di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, untuk memperkuat kapasitas petugas dan sinergi dengan masyarakat desa, Rabu 26 Agustus 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas petugas dalam menjalankan Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan membangun sinergi dengan masyarakat di tingkat desa.
Mini kidi--
Bimbingan teknis dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan. Peserta mendapatkan materi mengenai pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi, penguatan sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta metode penyuluhan hukum yang edukatif, partisipatif, komunikatif, dan berbasis pada permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kompetensi Petugas PIMPASA diharapkan semakin kuat dalam menjalankan peran sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat desa,” ujar Barron Ichsan.
Pada sesi pertama, materi disampaikan Iman Syafrizal dari Koordinasi Fungsi Desa Binaan yang membahas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI). Materi tersebut mencakup tujuan kehadiran PIMPASA dalam membangun sistem peringatan dini di masyarakat untuk mencegah terjadinya eksploitasi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sesama, Kantor Imigrasi Cilegon Salurkan Sembako dan Makanan untuk Anak Yatim Piatu
Petugas PIMPASA memiliki peran dalam memberikan penyuluhan dan membangun komunikasi dengan masyarakat desa. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian.
“Petugas PIMPASA memiliki peran penting dalam mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” lanjut Barron Ichsan.
Materi sesi kedua disampaikan Kepala Subdirektorat Ditbinmas Polda Banten, Iin Fauzi. Materi berfokus pada pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat desa dalam membangun kesadaran hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Banten.
Penguatan sinergi tersebut menjadi bagian dari pembekalan bagi Petugas PIMPASA dalam menjalankan tugas di wilayah desa. Melalui komunikasi dengan masyarakat, petugas dapat menyampaikan informasi sekaligus menerima informasi mengenai permasalahan yang ditemukan di lingkungan masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini.
BACA JUGA:Layanan Pasporia Kantor Imigrasi Cilegon Diserbu Warga, Seluruh Kuota Ludes Terpenuhi
Selanjutnya, materi sesi ketiga disampaikan Yuhariyah dari Kantor Wilayah Hukum Banten mengenai metode penyuluhan hukum bagi Petugas PIMPASA.
Materi tersebut mencakup metode ceramah dengan pendekatan edukatif, partisipatif, komunikatif, dan berbasis pada permasalahan masyarakat. Pendekatan penyuluhan tersebut menjadi pembekalan bagi Petugas PIMPASA dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi di wilayah desa binaan.
Selain penyuluhan, Petugas PIMPASA memiliki peran dalam membangun sistem peringatan dini di lingkungan masyarakat. Peran tersebut berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi permasalahan keimigrasian, khususnya eksploitasi, TPPO, dan TPPM.