Imigrasi Blitar Tambah Tiga Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM
Kegiatan Perjanjian Kerja Sama Imigrasi Blitar dengan sejumlah perwakilan desa dari Tulungagung dan Blitar.--
BLITAR, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Imigrasi Blitar menambah tiga Desa Binaan Imigrasi untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), Kamis 27 Agustus 2026.
Penambahan itu dipaparkan dalam acara yang digelar di Hotel Ilhami, Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dan tiga pemerintah desa yang kini ditetapkan sebagai DBI.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: 1.172 Desa Binaan Jadi Garda Pencegahan TPPO
Ketiga desa tersebut yakni Desa Ngunut di Kabupaten Tulungagung, Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Mini kidi--
Penambahan tiga desa tersebut melengkapi tiga desa yang sebelumnya telah menjadi Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Slemanan dan Desa Bakung di Kabupaten Blitar serta Desa Sumberagung di Kabupaten Tulungagung.
Dengan demikian, kini terdapat enam Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, perluasan DBI merupakan langkah strategis untuk mendekatkan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
BACA JUGA:Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” ujar Aditya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat DBI serta penyematan Badge Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) kepada petugas yang ditugaskan di desa binaan.
Pimpasa akan menjadi penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memberikan pembinaan serta informasi keimigrasian.
Kegiatan turut diisi sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, dan BP2MI Malang.
Peserta mendapatkan materi mengenai pengertian dan modus TPPO serta TPPM, peran Imigrasi dalam pencegahan, prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta pentingnya memastikan informasi pekerjaan berasal dari sumber resmi.
Sumber:







