iklan bhayangkara2

Dirjen Imigrasi: 1.172 Desa Binaan Jadi Garda Pencegahan TPPO

Dirjen Imigrasi: 1.172 Desa Binaan Jadi Garda Pencegahan TPPO

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers usai Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta, Senin (27/7/2026).--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut sebanyak 1.172 Desa Binaan Imigrasi telah dibentuk di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin 27 Juli 2026.

Menurut Hendarsam, pencegahan menjadi langkah paling penting dalam penanganan TPPO. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat peran Desa Binaan Imigrasi melalui edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat.

BACA JUGA:Imigrasi Kediri Gelar Layanan Pasporia di CFD Jombang, Sosialisasi Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan TPPO

"Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Kami Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Desa binaan ini embrio untuk mencegah adanya TPPO," ujar Hendarsam usai menghadiri Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan edukasi keimigrasian sekaligus mencegah TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Di setiap desa binaan, terdapat petugas pembina desa atau Pimpasa yang bertugas melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tokoh setempat, serta menjadi penghubung bagi warga yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan keimigrasian.

"Kami punya 520 petugas Pimpasa," katanya.

BACA JUGA:Cegah TPPO dari Tingkat Desa, Kanim Cilegon Gelar Program PIMPASA di Tiga Kelurahan

Dalam upaya pencegahan TPPO, Imigrasi juga memperketat proses penerbitan paspor. Petugas dilatih mengidentifikasi tujuan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri, apakah benar untuk wisata, bekerja secara prosedural, atau berpotensi menjadi korban TPPO.

"Pada saat mengajukan paspor, kami sudah bisa mengidentifikasi apakah tujuan seseorang benar-benar untuk wisata, bekerja secara formal, atau terindikasi TPPO," jelasnya.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunda keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia yang diduga akan menjadi korban TPPO, termasuk pekerja migran Indonesia nonprosedural.

"Kami sudah melakukan penundaan pemberangkatan hampir 500 orang," ungkap Hendarsam.

Ia menyebut Kamboja menjadi negara tujuan yang paling banyak terindikasi sebagai lokasi TPPO, terutama untuk praktik penipuan daring (online scammer). Selain itu, Malaysia juga masuk dalam daftar negara tujuan yang menjadi perhatian.

Menurutnya, Imigrasi telah memiliki sistem pemetaan (profiling) terhadap negara-negara yang berisiko tinggi menjadi tujuan perdagangan orang sehingga pemeriksaan terhadap calon pemegang paspor dilakukan lebih cermat.

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait