Surabaya, memorandum.co.id - Pemilik perumahan mewah banyak yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Tidak heran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mendatangi perumahan-perumahan untuk menagih tunggakan PBB tersebut. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan mengatakan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan satpol PP. Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp 5 juta. Ia menambahkan langkah ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh. Maka pihaknya melakukan penagihan dengan melibatkan satpol PP. "Kami sudah memberikan pemberitahuan, imbauan hingga penagihan. Karena tak ada respons, oleh sebab itu, pada tahap melibatkan satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan," ungkap dia. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19. Disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus-30 Sepetember 2020. “Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda,” lanjutnya. Selain itu, Anang juga memparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1,307 miliar atau sama dengan Rp 1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Bulan Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp 1,016 miliar atau sama dengan Rp 1,01 triliun. Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus gencar melakukan penagihan supaya target tersebut dapat dipenuhi. “Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun property dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi,” urai dia. Di kesempatan yang sama, Anang meminta agar masyarakat dapat segera membayar PBB terutama yang telah memiliki tunggakan selama beberapa tahun. Apalagi masyarakat juga telah menikmati berbagai macam fasilitas kota. Oleh karena itu, ia terus mengimbau agar masyarakat dapat membayar PBB secepat mungkin terutama dengan nominal yang dinilai cukup besar. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III, Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama jajaran berkeliling di perumahan elit. "Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang, kemudian Kecamatan Sawahan. Kami juga berkeliling di lokasi-lokasi yang berbeda supaya target PBB cepat terpenuhi,” tegas dia. (udi/fer)
Tagih Tunggakan PBB Perumahan Mewah Libatkan Satpol PP
Minggu 23-08-2020,11:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,19:31 WIB
Desakan Musprov Menguat, Mayoritas Anggota FORKI Jatim Tak Ikuti Kejurprov
Minggu 05-04-2026,19:38 WIB
Bernardo Tavares Takjub Melihat Performa Serba Bisa Riyan Ardiansyah
Terkini
Senin 06-04-2026,18:49 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim Selasa 7 April 2026, Hujan Ringan Dominasi Wilayah Kota Surabaya
Senin 06-04-2026,18:35 WIB
Dua Rumah di Kutisari Surabaya Mengalami Kerusakan Akibat Ledakan Industri di Sidoarjo
Senin 06-04-2026,18:01 WIB
Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan Jatim Melejit Tembus Rp 367 M, Kuasai 59 Persen Nasional
Senin 06-04-2026,17:53 WIB
Wagub Emil Dardak Pastikan Pasokan Elpiji 3 Kilogram di Surabaya dan Jawa Timur Aman
Senin 06-04-2026,17:43 WIB