Surabaya, memorandum.co.id - Pemilik perumahan mewah banyak yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Tidak heran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mendatangi perumahan-perumahan untuk menagih tunggakan PBB tersebut. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan mengatakan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan satpol PP. Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp 5 juta. Ia menambahkan langkah ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh. Maka pihaknya melakukan penagihan dengan melibatkan satpol PP. "Kami sudah memberikan pemberitahuan, imbauan hingga penagihan. Karena tak ada respons, oleh sebab itu, pada tahap melibatkan satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan," ungkap dia. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19. Disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus-30 Sepetember 2020. “Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda,” lanjutnya. Selain itu, Anang juga memparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1,307 miliar atau sama dengan Rp 1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Bulan Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp 1,016 miliar atau sama dengan Rp 1,01 triliun. Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus gencar melakukan penagihan supaya target tersebut dapat dipenuhi. “Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun property dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi,” urai dia. Di kesempatan yang sama, Anang meminta agar masyarakat dapat segera membayar PBB terutama yang telah memiliki tunggakan selama beberapa tahun. Apalagi masyarakat juga telah menikmati berbagai macam fasilitas kota. Oleh karena itu, ia terus mengimbau agar masyarakat dapat membayar PBB secepat mungkin terutama dengan nominal yang dinilai cukup besar. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III, Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama jajaran berkeliling di perumahan elit. "Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang, kemudian Kecamatan Sawahan. Kami juga berkeliling di lokasi-lokasi yang berbeda supaya target PBB cepat terpenuhi,” tegas dia. (udi/fer)
Tagih Tunggakan PBB Perumahan Mewah Libatkan Satpol PP
Minggu 23-08-2020,11:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Selasa 26-11-2024,08:51 WIB
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Pembagian Uang, Sembako dan Brosur Kampanye Ibin-Elim
Terkini
Selasa 26-11-2024,22:12 WIB
Antisipasi Rawan Bencana, Tim Pamatwil Polda Jatim Tinjau Lokasi TPS di Kota Batu
Selasa 26-11-2024,22:01 WIB
Dalmas Polda Jatim Perkuat Pengamanan Pilkada Kota Batu 2024
Selasa 26-11-2024,21:49 WIB
Polres Batu Perketat Pengamanan Distribusi Logistik Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,20:37 WIB
378 Lembar Surat Suara Rusak Pilkada 2024 Dimusnahkan
Selasa 26-11-2024,20:28 WIB