PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan dan penadahan yang meresahkan warga. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang tersangka. Dimana salah satu di antaranya merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari dinas.
Kasus curas utama terjadi di Dusun Bulu Lor Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni MAB (41), warga Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan, dan MR (47), warga Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Komplotan Curas Bersajam yang Resahkan Mahasiswa di Alun Alun Kota Malang Akhirnya Diringkus
Fakta mengejutkan terungkap pada identitas tersangka MAB. Ia merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota sebelum dipindah ke Polres Probolinggo, hingga akhirnya dipecat dari institusi kepolisian.
Mini kidi--
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, menjelaskan, MAB diduga kuat bertindak sebagai otak atau dalang dari aksi perampokan tersebut.
"Berdasarkan catatan kepolisian, MAB diduga telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali," jelas Decky.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Ungkap Kasus Begal, Curas, dan Curanmor di Tiga Lokasi Kejahatan Jalanan
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus operandi yang terbilang terencana.
Para pelaku mengincar korban di jalanan lalu membuntutinya sejak dari kawasan keramaian seperti di Simpang Empat Kumala, Kota Pasuruan.
"Begitu korban memasuki kawasan yang sepi, para pelaku langsung memepet, menghentikan laju kendaraan, dan menodongkan senjata untuk merampas seluruh barang berharga milik korban, mulai dari sepeda motor hingga telepon genggam," lanjutnya.
Gempur Rokok Illegal--
Selain meringkus dua pelaku curas, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penadahan atau pertolongan jahat. Ketiganya masing-masing berinisial SU (64), SA (17), dan MS (52), yang berasal d,ari wilayah Pasuruan dan S,ampang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kasus curas dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D KUHP.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas di Hotel Mojoagung Jombang