Langgar Asusila, Kasun di Gresik Dipecat, Perangkat Desa Wanita Belum Buat Pengunduran Diri

Jumat 21-08-2026,12:28 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus asusila yang melibatkan perangkat desa dan Kepala Dusun Kletak di Balai Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, berujung pemecatan. Kasun S dan (43), dan TW (45), Perangkat Desa Kepatihan, dipastikan diberhentikan dari pekerjaannya. 

Hal itu ditegaskan oleh Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, yang telah memanggil seluruh pihak untuk memberi klarifikasi. Menurutnya, kedua perangkat desa sudah melanggar peraturan terkait asusila. 

Penonaktifan keduanya pun merujuk Perda Kabupaten Gresik nomor 13 tahun 2025 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

BACA JUGA:Asyik Berduaan Malam Hari, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga

“Nah, di pasal 33 huruf F itu ada keterkaitan perangkat desa dilarang terlibat asusila.  Nomenklatur asusilanya masuk di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 21 Agustus 2026.


Mini kidi--

Dalam pemanggilan seluruh pihak di Kantor Kecamatan Menganti, Kasun S disebut telah membuat surat pengunduran diri. Berkas pernyataan itu akan menjadi dasar penerbitan SK pemberhentian S dari jabatannya. 

Meski begitu, hingga saat ini TW disebut belum membuat surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Perangkat Desa Kepatihan. Namun, perempuan yang diketahui berstatus janda itu tetap dipastikan melanggar asusila. 

BACA JUGA:Oknum Kasun di Semare Pesta Sabu, Polisi Amankan Dua Rekan dan Buru Bandar

“Jadi, kewajiban dari Kepala Desa Kepatihan nanti untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara dulu,” tutur Bagus. 

 Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan ke Inspektorat Pemkab Gresik terkait peristiwa yang memicu kegaduhan itu. Isinya meliputi kronologi kejadian, lampirkan berita acara klarifikasi awal, dan surat pernyataan pengunduran diri dari Kasun S.

Pihak kecamatan juga mewanti-wanti seluruh perangkat desa untuk menghindari tindakan asusila yang dapat memicu kegaduhan dan mengganggu ketertiban di masyarakat. 


Gempur Rokok Illegal--

“Termasuk pemasangan CCTV agar diaktifkan bagi yang mati. Kemudian seluruh kepala desa agar melakukan pembinaan secara etika kepada seluruh jajaran perangkat desa,” tandasnya. 

Jajaran perangkat Desa Putat Lor tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait peristiwa asusila tersebut. Diketahui, Kasun S juga dikenai denda Rp20 juta untuk dimanfaatkan oleh masing-masing RW setempat. 

Kategori :