Tamatan SMP Bisa Maju Pilkades, Perda Baru Disahkan DPRD Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.-Abdul Aziz-
TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan perubahan rancangan peraturan daerah tentang pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa menjadi peraturan daerah yang mengatur tamatan SMP dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
BACA JUGA:DPRD Trenggalek Tampung Aspirasi Syarat Pendidikan Minimal Cakades Jadi SMA
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pengesahan ranperda menjadi perda tersebut dilakukan bersama eksekutif melalui forum resmi rapat paripurna DPRD.

Mini kidi--
“Sudah sah menjadi perda soal pilkades. Salah satunya persyaratan minimal pendidikan bakal calon kepala desa,” kata Doding Rahmadi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Doding mengatakan, regulasi tersebut juga mengatur masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
BACA JUGA:DPRD Trenggalek Mulai Atur Skema Dana Cadangan Pelaksanaan Pilkada 2029, Siapkan Raperda
Dalam perda itu juga diatur seleksi perangkat desa menggunakan sistem komputer dengan tim seleksi independen.
Perubahan perda tersebut turut menyesuaikan ketentuan dalam undang-undang desa yang baru.
BACA JUGA:Bentuk Kepedulian Warga, DPRD Trenggalek Sahkan Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ia menambahkan, syarat minimal pendidikan untuk pendaftaran calon kepala desa tetap SMP, sedangkan calon perangkat desa minimal SMA.
Menurutnya, ketentuan pendidikan minimal SMP dalam pendaftaran calon kepala desa memang tidak memuaskan sejumlah warga.
BACA JUGA:DPRD Trenggalek Inisiasi Perda Pesantren dan Madin, Buka Peluang Bantuan Operasional
Namun, ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang, sehingga aturan di bawahnya harus mengikuti ketentuan tersebut.
Sumber:








