Surabaya, memorandum.co.id - Pandemi Covid-19 membuat pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) terpuruk. Terutama ketika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Untuk meringankan beban pedagang di SWK, Pemkot Surabaya membebaskan biaya retribusi SWK selama tiga bulan. Yakni, bulan April, Mei dan Juni 2020. Tujuannya tak lain agar roda perekonomian para pedagang di SWK itu tetap berputar. "Jadi kita bebaskan retribusinya. Karena penghasilan mereka di bawah Rp 2,5 juta per bulan. Sesuai peraturan, jika omzet pedagang dalam satu bulan di bawah Rp 2,5 juta, maka kita bebaskan retribusinya," beber Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi. Seiring berjalannya waktu, kini penjualan di sentra PKL atau SWK di Surabaya terus merangkak naik. Bahkan, omzet penjualan para pedagang terus meningkat. Sejak bulan Juli 2020, para pedagang di SWK mulai dapat berjualan dengan menerima pembeli di tempat. Namun, dengan catatan tetap menjalankan protokol kesehatan. "Kami kerjasamakan dengan layanan antar seperti ojek online dan sebagainya. Memang saat ini tidak kelihatan orangnya (pembeli) yang datang di SWK tapi omzet-nya naik. Kita bisa lihat dari pantauan kasir kami yang ada di masing-masing SWK itu lebih banyak menggunakan layanan antar itu," papar dia. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Widodo Suryantoro menyatakan, sistem single kasir telah lama berjalan di beberapa SWK Surabaya. Ini bertujuan untuk memantau transaksi penjualan di masing-masing SWK tersebut, apakah naik atau menurun. Sehingga kemudian Pemkot bisa segera sigap mencari solusi atas permasalahan itu. "Sistem single kasir sudah lama berjalan, dan kita prioritaskan pada SWK yang memiliki transaksi tinggi," kata Widodo. Menurut Widodo, untuk memulihkan ekonomi di Surabaya di masa pandemi harus dilakukan secara komprehensif. Pasalnya, hampir semua sektor terdampak pandemi dan terutama para pelaku UMKM. "Memang penanganannya itu harus komprehensif, karena semua lini terdampak. Sesuai tugas pokok dan fungsi kami, maka usaha mikro-nya yang kita intervensi," pungkas dia. (udi)
Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi Pedagang SWK
Sabtu 22-08-2020,09:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,10:09 WIB
Tabung Elpiji 50 Kg Meledak di Ruko San Antonio Pakuwon City, 5 Korban Luka Bakar 1 Kritis
Selasa 06-10-2026,08:31 WIB
Gandeng Peradi SAI Surabaya, Kapolrestabes Gelar Fun Run 5K Bertabur Doorprize dan Hadiah Umrah
Selasa 06-10-2026,10:06 WIB
REI Madiun Keluhkan Empat Kendala Investasi Perumahan, Pemkot Siapkan Tim Khusus
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Terkini
Rabu 07-10-2026,07:18 WIB
Respons Laporan Warga, Polisi Bersama Pemdes Kalipecabean Tertibkan Dugaan Judi Sabung Ayam
Rabu 07-10-2026,06:43 WIB
Trans Jatim Koridor Mojokerto-Jombang Bantu Akses Transportasi Santri dan Wisata Religi
Rabu 07-10-2026,06:05 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (3): Saat Tekanan Keluarga Menghadang Keputusan Hati
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB