new idulfitri

Inovatif! Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan Banjir Aceh-Sumut Jadi Material Huntara Warga

Inovatif! Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan Banjir Aceh-Sumut Jadi Material Huntara Warga

Huntara yang memanfaatkan kayu hanyutan banjir--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kayu hanyutan yang terbawa arus banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai dimanfaatkan sebagai material bangunan hunian sementara (huntara) warga. Ini merupakan bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera  Tito Karnavian mengatakan telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan ini sebagai material membangun hunian hingga kebutuhan kalangan industri.

BACA JUGA:Turut Didukung BRI, Danantara Serahterimakan Huntara bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang


Mini Kidi Wipes.--

"Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan," kata Tito dalam keterangan pers, Jumat 3 April 2026.

Menurut data Satgas PRR per 2 April 2026, realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.

BACA JUGA:Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri

Sementara, di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 572,4 meter kubik kayu tengah menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.

Di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, terdapat 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.  Sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Sementara itu, di Kota Padang, Sumbar, volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.


Gempur Rokok Ilegal -----

Tito mengatakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Tito juga menekankan agar bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan kurang ekonomis sebisa mungkin dimanfaatkan pemerintah daerah agar bisa menjadi pemasukan asli daerah (PAD). Contohnya, dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik.

"Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Tito.

Sumber: