SURABAYA - Satu lagi muncikari Vanessa Angel disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila dan Winarko menghadirkan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, asal Cluster Serua Mansion, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dalam dakwaan yang dibacakan Winarko, bahwa terdakwa menerima orderan dari Tentri Novanta (TN, berkas terpisah) yang menanyakan apakah artis Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik). “Karena terdakwa tidak memiliki akses atau kenalan dengan artis lalu menghubungi temannya saksi Fitriandri, pemilik Vitly Management,” ujar JPU Kejaksaan Tinggi Jatim ini kepada ketua majelis hakim Dwi Purwadi. Lanjut Winarko, saksi Fitriandri alias Vitly Jen menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Vanessa Angel tidak mau menerima job dinner atau mimican tapi maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO). “Saksi Fitriandri mengatakan bahwa BO (booking out) atau berhubungan badan/seks dengan Vanessa Angel di luar kota dengan harga Rp 60 juta short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten. DP (down payment) setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing,” jelas Winarko. Winarko menambahkan, percakapan itu oleh terdakwa lalu di-screenshot dan dikirimkan melalui aplikasi whatsapp ke HP Tentri Novanta dan menyetujuinya. Selanjutnya saksi Tentri Novanta mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening terdakwa. “Oleh terdakwa uang Rp 20 juta bersamaan dengan itu dikirimkan foto-foto kode booking pesawat pulang pergi Jakarta-Surabaya dan Surabaya-Jakarta dari saksi Tentri Novanta untuk Vanesza Adzania alias Vanesa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan asistennya,” terangnya. Selanjutnya, tambah Winarko, saksi Tentri Novanta kembali mentransfer uang 42,5 juta ke rekening terdakwa. Untuk kekurangannya, terdakwa mentransfer kepada saksi Fitriandri senilai Rp 40 juta. “Pembayaran itu untuk kekurangan booking artis Vanessa Angel,” pungkas Winarko. (fer/nov)
Tolak Mimican, Vanessa Angel Minta BO Rp 60 Juta
Jumat 05-04-2019,09:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,13:11 WIB
Antara Bisnis dan Prestasi: Membaca Arah Persebaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,13:13 WIB
Polres Malang Ungkap Kasus Janin Bayi Dikubur di Belakang Rumah Kos Sumberpucung
Terkini
Rabu 24-12-2025,08:20 WIB
Berawal dari Sanggar hingga Punya Sekolah Modelling di Surabaya, Ini Perjalanan Karier Dinda Ayu
Rabu 24-12-2025,08:12 WIB
Bukan Sekadar Status, Risiko Nikah Muda Tanpa Kesiapan Mental akan Pengaruhi Psikologi
Rabu 24-12-2025,08:01 WIB
Imigrasi Jatim Tancap Gas: Raih Peringkat Dua Nasional, Percepat Digitalisasi hingga Perluas Layanan
Rabu 24-12-2025,07:20 WIB
Endrick Resmi Merapat ke Lyon, Cari Menit Bermain Lewat Status Pinjaman dari Real Madrid
Rabu 24-12-2025,07:16 WIB