SURABAYA - Satu lagi muncikari Vanessa Angel disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila dan Winarko menghadirkan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, asal Cluster Serua Mansion, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dalam dakwaan yang dibacakan Winarko, bahwa terdakwa menerima orderan dari Tentri Novanta (TN, berkas terpisah) yang menanyakan apakah artis Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik). “Karena terdakwa tidak memiliki akses atau kenalan dengan artis lalu menghubungi temannya saksi Fitriandri, pemilik Vitly Management,” ujar JPU Kejaksaan Tinggi Jatim ini kepada ketua majelis hakim Dwi Purwadi. Lanjut Winarko, saksi Fitriandri alias Vitly Jen menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Vanessa Angel tidak mau menerima job dinner atau mimican tapi maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO). “Saksi Fitriandri mengatakan bahwa BO (booking out) atau berhubungan badan/seks dengan Vanessa Angel di luar kota dengan harga Rp 60 juta short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten. DP (down payment) setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing,” jelas Winarko. Winarko menambahkan, percakapan itu oleh terdakwa lalu di-screenshot dan dikirimkan melalui aplikasi whatsapp ke HP Tentri Novanta dan menyetujuinya. Selanjutnya saksi Tentri Novanta mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening terdakwa. “Oleh terdakwa uang Rp 20 juta bersamaan dengan itu dikirimkan foto-foto kode booking pesawat pulang pergi Jakarta-Surabaya dan Surabaya-Jakarta dari saksi Tentri Novanta untuk Vanesza Adzania alias Vanesa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan asistennya,” terangnya. Selanjutnya, tambah Winarko, saksi Tentri Novanta kembali mentransfer uang 42,5 juta ke rekening terdakwa. Untuk kekurangannya, terdakwa mentransfer kepada saksi Fitriandri senilai Rp 40 juta. “Pembayaran itu untuk kekurangan booking artis Vanessa Angel,” pungkas Winarko. (fer/nov)
Tolak Mimican, Vanessa Angel Minta BO Rp 60 Juta
Jumat 05-04-2019,09:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Sabtu 05-10-2024,14:39 WIB
Mari Intip Hobi Pemain Utama Drama Gyeongsong Creature Season 2, Apa Saja?
Minggu 06-10-2024,06:49 WIB
Kesuksesan Versi Gen Z: Antara Harta, Kebahagiaan, dan Tekanan Sosial Media
Terkini
Minggu 06-10-2024,09:52 WIB
Wujud Kepedulian TNI, Dandim Jember Jenguk Anggota Sakit dan Istri yang Melahirkan di RSAD Baladhika Husada
Minggu 06-10-2024,09:35 WIB
Sinergitas 3 Pilar Gelar Forum Curhat Kamtibmas di Desa Mertajasah
Minggu 06-10-2024,09:28 WIB
Waspada Ancaman Bencana, BPBD Jatim Gelar Survival Camp Pegiat Media Massa
Minggu 06-10-2024,09:24 WIB
Kapolres Bojonegoro Hadiri Peringatan HUT TNI Ke-79, Pastikan Sinergitas TNI-Polri Terjaga
Minggu 06-10-2024,08:30 WIB