Hunian Layak Bukan Sekadar Rumah, DPRD Surabaya Tekankan Martabat Warga Miskin

Rabu 19-08-2026,11:44 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemenuhan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah tidak boleh dipandang sebatas pembangunan fisik. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, rumah yang layak merupakan bagian dari upaya menjaga martabat dan hak dasar masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Yona bertepatan dengan momentum Hari Kemanusiaan Sedunia. Baginya, peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan pemerintah harus benar-benar menyentuh kebutuhan warga, terutama masyarakat miskin perkotaan.

BACA JUGA:Cegah Warga Miskin Kehilangan Bansos, DPRD Surabaya Minta Evaluasi DTSEN

Yona merupakan mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang turut mengawal lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta aturan teknis turunannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ujar Yona.

BACA JUGA:Pengajuan Dakel Tak Ada Respons, Yona Bagus Bangun Plengsengan Punden Telogo Sepat Gunakan Dana Pribadi

Menurut dia, pembahasan Perda Hunian Layak di tingkat Pansus tidak hanya berkutat pada persoalan teknis bangunan. Salah satu perhatian utama adalah memastikan warga mendapatkan tempat tinggal yang aman dan manusiawi.

Sebab, hunian tidak layak dinilai bisa menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial. Mulai dari sanitasi buruk, gangguan kesehatan, stunting, putus sekolah hingga kemiskinan yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.

“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis, seperti stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia

Karena itu, Perda Hunian Layak diarahkan agar pemerintah tidak hanya melakukan penataan kawasan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Yona menekankan, penataan kawasan kumuh harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak serta-merta memutus kehidupan sosial dan ekonomi warga. 


Mini kidi--

Rehabilitasi kawasan dan konsolidasi tanah dinilai menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.

Selain itu, standar hunian juga mencakup aspek luas ruang yang memadai, pencahayaan alami, sirkulasi udara, akses air bersih, serta sanitasi yang layak.

Kategori :