MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), pengajar salah satu pondok pesantren di wilayah, Kota Malang, sebagai tersangka, dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan siswa. Bahkan, kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korbannya, lima orang laki-laki (tiga korban dewasa dan dua korban anak). Ia diduga melakukan perbuatan tersebut, saat berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren.
BACA JUGA:Anak Korban Pencabulan di Situbondo Trauma, Orang Tua Minta Pelaku Dihukum Berat
Mini kidi--
Perkara tersebut, diungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin.
"Penyidik menjerat tersangka, dengan ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023"ujarnya
BACA JUGA:Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Gempur Rokok Illegal--
Laporan perkara, tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor MAF (21).