PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Jajaran Kepolisian Sektor Rejoso bersama Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial RD (26). Ia diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku dicokok tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Senin 17 Agustus 2026, malam.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 WIB di depan rental Playstation di Desa Toyaning Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Gagal Beraksi, Maling Motor Berakhir Babak Belur Dimassa Warga Menganti Gresik
Korban MA (26), seorang karyawan swasta asal Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, harus menanggung kerugian materiel sekitar Rp 30 juta setelah sepeda motor Honda Vario miliknya raib digondol maling.
Mini kidi--
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika korban MA bersama rekannya, PU (22), mendatangi rental Playstation di Desa Toyaning menggunakan sepeda motor Honda Vario. Kendaraan tersebut diparkir di depan tempat rental sebelum keduanya masuk untuk bermain.
Nahas, setelah dua jam bermain, tepatnya pukul 11.30 WIB, korban yang hendak membayar sewa tiba-tiba dikejutkan oleh suara alarm sepeda motornya.
BACA JUGA:Hanya Butuh 3 Hari, Tim Tebas Gulung Maling Motor Viral di Jember yang Manfaatkan Keteledoran Korban
Korban langsung bergegas keluar dan mendapati kendaraannya sudah dibawa kabur oleh pelaku ke arah timur.
"Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi sehingga pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi. Selasa 18 Agustus 2026.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso yang dibackup Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Gempur Rokok Illegal--
Berbekal informasi dan alat bukti rekaman kamera CCTV yang cukup, petugas akhirnya berhasil melacak dan menangkap tersangka berinisial RD di wilayah Kecamatan Lekok, pada Senin malam 17 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam interogasi awal, tersangka RD mengakui perbuatannya telah melarikan sepeda motor korban.