BACA JUGA:Gus Yahya Apresiasi Langkah Cepat Ponpes Bahrul Ulum Persiapkan Muktamar NU di Tambakberas
Nah, coba kita bedah dua hal, apakah Prof. Nasaruddin Umar menjabat di antara 6 (enam) jabatan di PBNU, seperti dimaksud Pasal 51 ayat (4)? Jawabanya, tidak! Apakah Prof. Nasaruddin Umar yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU disebut sebagai jabatan politik: rumpun eksekutif dan rumpun legislatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5)?
Jawabanya, tidak! Lalu, aturan mana yang melarang Nasaruddin Umar dicalonkan atau mencalonkan Ketua Umum PBNU? Jawabanya, tidak ada! Untuk itu, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama mendorong semua pihak untuk tidak mengaburkan informasi, atau menyembunyikan kebenaran sesuai konstitusi NU, hanya demi kepentingan, baik pribadi maupun golongan. Ingat, Prof. Nasaruddin Umar tidak dicalonkan atau mencalonkan dalam jabatan politik, melainkan berlaga dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.
Bahwa, benar sudah ada contoh (preseden) pejabat PBNU yang mengundurkan diri dari jabatan Rais ‘Aam PBNU pada tanggal 22 September 2018, seperti yang dilakukan oleh KH. Ma'ruf Amin setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Jokowi, dan posisi Rais ‘Aam PBNU diteruskan oleh Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Langkah yang diambil KH. Ma’ruf Amin sudah benar karena terikat dan mengikatkan diri pada Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 51 ayat (4). Singkatnya, Rais ‘Aam PBNU mencalonkan diri dalam jabatan politik, yakni Wakil Presiden.
Namun, “yurisprudensi” ini, tidak berlaku bagi Nasaruddin Umar dengan alasan mendasar karena ia tidak menduduki jabatan di PBNU, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (4) di atas, dan tidak sedang dicalonkan atau mencalonkan diri dalam jabatan politik, seperti KH. Ma’ruf Amin. Sekali lagi, Prof. Nasaruddin Umar sedang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
BACA JUGA:Gus Ipul dan Khofifah Bahas Persiapan Muktamar NU 2026 di Grahadi
Jika merujuk pada Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) Pasal 51 ayat (4), (5), dan (6) jelas, Prof. Nasaruddin Umar tidak memiliki kewajiban hukum untuk terikat dan mengikatkan diri terhadap Pasal tersebut sehingga ia tidak berkewajiban mengundurkan diri dari Menteri Agama pasca ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar akhir Agustus nanti.
Dalil ketiadaan kewajiban mengundurkan diri adalah Pasal tersebut karena dalam kajian hukum, rumusan pasal dan ayat-nya yang merupakan bentuk atau teks kalimat hukum, dan materi muatan-nya, jelas dan tidak memerlukan tafsir gramatikal. Dengan demikian, pencalonan Prof. Nasaruddin Umar adalah sah menurut hukum, dan tidak memiliki kewajiban mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama.
Apakah hal tersebut hanya berlaku saat mendaftakan diri sebagai calon Ketua Umum PBNU? Tidak! Pasca terpilih sekalipun, menurut hukum Prof. Nasaruddin Umar tidak berkewajiban mengundurkan diri.
Gempur Rokok Illegal--
Apakah Prof. Nasaruddin Umar bisa memenuhi fokus jabatan, penuh waktu, dan pelayanan optimal? Kita buka Sejarah. Selain menduduki jabatan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar adalah Imam Besar Masjid Istiqlal. Statusnya yang merangkap dua jabatan dalam waktu yang bersamaan, tidak menghalanginya untuk menjalankan dan mengoptimalkan tugas dan kewajibannya.
Pengalaman panjangnya di Masjid Istiqlal justru menjadi modal penting dalam memperkuat moderasi dan diplomasi beragama. Terbaru, rilis lembaga survei seperti Kompas.com dan Indonesia Political Opinion (IPO), Senin, 10 Agustus 2026, menempatkan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar secara konsisten menempati jajaran atas sebagai anggota Kabinet Merah Putih dengan apresiasi publik dan tingkat kinerja terbaik di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sosok Prof. Nasaruddin Umar yang tak lelah mengembangkan gagasan Islam moderat dan toleransi di tingkat internasional, juga aktif menjalin jembatan komunikasi antaragama untuk meredam konflik berbasis keagamaan.
BACA JUGA:Rekam Jejak Historis, Situbondo Layak Menggelar Muktamar NU Ke-35
Seorang Prof. Nasaruddin Umar, berlaga dalam pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkat kombinasi latar belakangnya sebagai ulama, intelektual, dan pejabat negara, serta dorongan dari berbagai kalangan yang menilai kapasitasnya mumpuni untuk memimpin PBNU.