Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pasuruan, Kuasa Hukum Desak BK Segera Bertindak
Maulana Sholehodin, kuasa hukum korban Jainudin, mendesak BK DPRD Kabupaten Pasuruan segera memproses dugaan pelanggaran etik anggota dewan berinisial Z.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kuasa hukum korban Jainudin, Maulana Sholehodin, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan segera memproses dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan berinisial Z terkait kasus dugaan penipuan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Maulana menjelaskan, penegakan kode etik di lingkungan legislatif memiliki ranah berbeda dengan proses hukum pidana maupun perdata.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Tanah Rp 1,25 Miliar
BK bertugas menjaga marwah, keluhuran martabat, dan integritas anggota dewan, sedangkan proses pengadilan berfokus pada penegakan hukum positif.

Mini kidi--
"BK memiliki kewenangan mandiri untuk memeriksa, menyidangkan, dan memutus dugaan pelanggaran berdasarkan Tata Tertib DPRD dan tata beracara yang telah diatur oleh undang-undang. Sidang etik tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu proses hukum di pengadilan," ujar Maulana, Senin 12 Oktober 2026.
Ia menambahkan, dasar kerja BK telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Menurut Maulana, mekanisme kerja BK tidak mengenal istilah delik aduan maupun delik biasa. Karena itu, ia menilai BK dapat bertindak proaktif tanpa harus menunggu laporan resmi.

Gempur Rokok Illegal--
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap berencana melayangkan laporan resmi kepada BK DPRD Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
"Insya Allah kami akan membuat laporan resmi ke BK. Kami ingin melihat sejauh mana komitmen integritas lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan dan menjaga martabat dewan," tegas Maulana.
Sumber:








