BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Joiss Nydia Khaliza Tersangka Arisan Online Bodong, Korban Rugi Rp862 Juta
Kasus tersebut mencuat setelah video seorang perempuan melafalkan ayat Al-Qur’an melalui mikrofon di area stan Newport beredar di media sosial pada Minggu 9 Agustus 2026. Dalam video tersebut, perempuan itu disebut mengikuti tantangan dengan imbalan minuman beralkohol.
Video tersebut kemudian viral dan menuai reaksi publik. Manajemen The Sounds Project, Newport, dan pembawa acara terkait juga telah memberikan penjelasan serta menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial masing-masing.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Hulu-Hilir KMP Mutiara Sentosa 2, Tujuh Saksi Sudah Diperiksa
Dalam penanganan perkara, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami berbagai aspek kasus. Di antaranya ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana.
Polisi juga akan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi untuk memeriksa kadar alkohol dalam produk Newport. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang advokat terkait dugaan penistaan agama. Selain itu, terdapat aduan masyarakat (Dumas) dari kelompok advokat lain kepada Bareskrim Polri serta laporan di Polsek Pademangan. Seluruh laporan tersebut kemudian dihimpun di Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka, saksi, serta hasil pemeriksaan ahli untuk mengungkap secara utuh rangkaian kegiatan dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.(*/fdn)