BACA JUGA:Tim 9 Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin, Buru Jejak Aset Kasus TPPU Febrie
Menurut Anang, membuka seluruh materi penyidikan terlalu dini justru berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diperiksa untuk mengantisipasi langkah penyidik.
"Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya," sambungnya.
Sementara itu, penyidik terus bergerak dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat perkara.
Pada Selasa 11 Agustus 2026, Tim Penyidik Kejagung kembali memeriksa tiga saksi dari sektor perbankan dan swasta.
BACA JUGA:Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Miliaran di Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sehari sebelumnya, sebanyak tujuh saksi juga telah diperiksa penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.
Febrie Dijerat Sejumlah Perkara
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang kini ditangani Kejagung.
Perkara tersebut pada awalnya ditangani Polri sebelum dalam perkembangannya penanganan diserahkan kepada Kejagung.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Lagi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Febrie pertama kali dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI.
Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.