pupuk
iklan ulta memorandum

Perkara TPPU Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Tim 9 Tunggu P-21

Perkara TPPU Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Tim 9 Tunggu P-21

Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono memberikan keterangan pers perkembangan kasus TPPU Febrie Adriansyah.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap finalisasi, Selasa 15 September 2026.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan perkara tersebut belum dilimpahkan karena masih menunggu pernyataan lengkap atau P-21 dari penuntut umum.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta.


Mini kidi--

Secara teknis, perkara tersebut nantinya dilimpahkan kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selanjutnya, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21, dari penuntut umum,” ujarnya.

Rudi mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus Kejagung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

BACA JUGA:Diperiksa Hampir 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar Soal Tan Kian

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa tindak pidana asal perkara TPPU adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Terdapat tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Rudi menegaskan proses penyidikan oleh Tim 9 telah dilaksanakan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara juga dilakukan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.


Gempur Rokok Illegal--

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Sumber: antaranews.com