MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat melantik Dandung Djulharjanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin 10 Agustus 2026.
Dandung yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif.
Mini kidi--
Pelantikan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui Surat Nomor 800/5529/204.4/2024 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang.
“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam membantu Wali Kota menyusun kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, memastikan tertib administrasi pemerintahan, serta menjaga kelancaran pelayanan publik,” terang Wahyu Hidayat.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu berpesan kepada Dandung agar menjalankan amanah dengan tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme, dengan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
BACA JUGA:Ikuti Rakor Kemendagri, Sekda Kota Malang Sebut Momentum Perkuat Sinergi
Dandung juga diminta memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarperangkat daerah serta berorientasi pada penyelesaian persoalan.
Selain itu, ia diminta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Termasuk mengawal program prioritas Pemerintah Kota Malang agar tetap sejalan dengan empat misi pembangunan daerah.
Keempat misi tersebut yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
“Pastikan manfaat nyata dan dirasakan oleh masyarakat,” lanjut Wahyu.
Gempur Rokok Illegal--
Tugas lainnya, Dandung diminta menjadi teladan bagi ASN, terutama dalam kedisiplinan, integritas, etika, serta komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wahyu juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh kepada Pj Sekda serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (edr)