LHA PSHT Surabaya Minta Semua Pelaku Kasus Ambyar Diproses

Senin 10-08-2026,17:35 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Mochamad Syaifudin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Surabaya Maksum Rosadin meminta polisi memproses seluruh pelaku kasus pembacokan di depan diskotik Ambyar karena pelaku disebut lebih dari satu orang.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku yang telah menyerahkan diri.

“Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun harapannya, semua pelaku diproses karena jumlahnya lebih dari satu,” tegas Maksum, Senin 10 Agustus 2026.

Menurutnya, dalam insiden tersebut terdapat lebih dari satu pelaku, termasuk pihak-pihak yang membawa senjata tajam di muka umum.

“Pelakunya tidak satu. Yang membawa senjata tajam juga ada, dan itu jelas pelanggaran hukum. Semua harus diproses,” ujarnya.

BACA JUGA:Ketua M1R Desak Polisi Adil, Pelaku Pengeroyokan Juga Ditangkap


Mini kidi--

Maksum juga menyinggung adanya dua korban dalam peristiwa tersebut yang menunjukkan bahwa aksi kekerasan itu melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Korban ada dua, jadi jelas pelakunya juga lebih dari satu. Tidak cukup hanya satu yang diproses,” imbuhnya.

Terkait dorongan dari pihak lain yang meminta keadilan, termasuk laporan dugaan pengeroyokan terhadap korban bernama Johan, Maksum menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.

“Kalau ada laporan pengeroyokan, itu menjadi dasar bagi polisi untuk memproses. Semua laporan harus ditindaklanjuti,” katanya.

BACA JUGA:DPO Pembacok Valet Ambyar Menyerahkan Diri ke Polrestabes Surabaya


Gempur Rokok Illegal--

Ia menegaskan, pihak PSHT tidak akan menghalangi proses hukum, termasuk jika ada anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana.

“Kalau ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan. Kami mendukung penegakan hukum,” tandasnya. (rio)

Kategori :