Menurut Khofifah, pengemudi ojek online memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda perekonomian sekaligus mendukung mobilitas masyarakat, sehingga perlu memperoleh perhatian melalui kebijakan yang memberikan kemudahan dan perlindungan ekonomi.
Dalam program tersebut, Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, serta pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemilik kendaraan roda tiga, dan secara khusus pengemudi ojek online.
BACA JUGA:Kepala Bakorwil Malang Sebut Jogging Wisata Malang Jadi Motor Sport Tourism
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga mempertahankan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tarif pembayaran pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Program tersebut mendapat apresiasi dari para pengemudi ojek online. Mereka menilai kebijakan pembebasan denda dan tunggakan pajak sangat membantu meringankan beban ekonomi, terutama di tengah kondisi pendapatan yang belum sepenuhnya pulih. Para pengemudi juga berharap kebijakan serupa dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Melalui kolaborasi antara Pemprov Jawa Timur, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan seluruh pemangku kepentingan, Bakorwil Malang optimistis program tersebut akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. (bkw/ari)